TAK Percaya Omongan Juru Bicara KPK, MAKI Bakal Praperadilankan Penghentian 36 Kasus Dugaan Korupsi

MASYARAKAT Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berencana menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait penghentian 36 perkara di tahap penyelidikan.

tribunews.com
Boyamin Saiman 

MASYARAKAT Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berencana menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait penghentian 36 perkara di tahap penyelidikan.

Alasannya, kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, untuk membuktikan keterangan Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Ali sebelumnya menyebut kasus yang menyedot perhatian publik macam kasus dugaan tindak pidana korupsi Century, Sumber Waras, dan divestasi saham PT Newmont, tak ikut dihentikan.

Kritik Usul Pajak Knalpot, Massa Aksi 212: Besok Jalan Kaki Jadi Pajak Sandal Jepit

"Saya menduga kasus Century, Sumber Waras, dan Newmont bagian dari paket yang dihentikan."

"Saya tidak percaya dengan omongan Ali Fikri."

"Untuk membuktikan itu, saya akan ajukan praperadilan," ujar Boyamin saat dimintai konfirmasi, Sabtu (22/2/2020).

Mahfud MD Tak Mau Ikut Campur KPK Setop 36 Kasus Korupsi, Katanya Bukan Bawahan Dia

Tidak hanya menggugat KPK, Boyamin pun bakalan menggugat Dewan Pengawas sebagai tergugat dua.

Katanya, gugatan terhadap Dewas penting dilakukan untuk memastikan mekanisme penhentian 36 penyelidikan.

"Dilaporkan ke Dewas atau tidak dihentikannya 36 penyelidikan ini," ucap Boyamin.

2 Juta Obat Ilegal yang Disita Polres Metro Jakarta Utara Sudah Dicabut Izinnya oleh BPOM Sejak 2016

Kembali ke tiga kasus yang MAKI tak percaya ikut dihentikan, ia menyatakan tiga perkara itu telah memiliki cukup bukti untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Misal perkara Sumber Waras, dia mengatakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah menyatakan adanya kerugian keuangan negara.

Sedangkan kasus dugaan korupsi dana divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara, disebutnya, KPK telah menemukan adanya aliran dana dalam perkara ini.

SAMBIL Rampas Handphone Rusak, Begal Ini Juga Gondol Tempe Goreng di Warteg

Sedangkan kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, katanya, putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) telah menyatakan pihak lain yang terlibat.

Terkhusus kasus Century, Boyamin menekankan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan MAKI terhadap KPK.

Hal itu terkait atas lambannya penanganan kasus Century, pada Senin (9/4/2018) lalu.

Anies Baswedan Minta Warga DKI Ubah Stigma Soal Sampah, Tak Ingin Musibah di Cimahi Terulang

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved