Diskotek Digrebek
Ditemukan Narkotika di Club Malam XXX di Belakang Kantor Gubernur Jatim, BNN Usulkan Cabut Ijin
dalam razia yang digelar, dilakukan pemeriksaan terhadap 34 pengunjung dan karyawan. Empat orang terbukti konsumsi sabu dan ekstasi
Penulis: Feryanto Hadi | Editor: Feryanto Hadi
Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan penggrebekan sebuah club malam bernama XXX di Surabaya, Sabtu (22/2) dini hari.
Dalam penggrebekan club malam yang berada persis belakang kantor Gubernur Jawa Timur tersebut, petugas menemukan narkotika termasuk pengunjung yang positif menggunakan sabu.
Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari yang memimpin langsung penggrebekan itu mengatakan, razia yang digelar pihaknya untuk membersihkan tempat hiburan malam dari narkotika.
• Arman Depari Tegaskan Tak Segan Tembak Mati Aparat Terlibat Jaringan Narkoba
• Para Penggemar Meratapi Lucinta Luna, Mesdos Jadi Sepi Tanpa Ratu Halu
"Semua tempat hiburan yang ada di kota-kota besar akan kita sasar," kata Arman Depari melalui pesan tertulis, Sabtu (22/2).
Arman merinci, dalam razia yang digelar di club XXX Surabaya, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 34 pengunjung dan karyawan.
Hasilnya, empat orang terbukti positif mengkonsumsi sabu dan ekstasi.
"Bahkan kami juga temukan narkotika jenis baru bentuk cair yang hingga kini masih dilakukan pemeriksaan oleh BNNP Jawa Timur," ujarnya.
• Bak Bidadari Tak Bersayap, Simak Empat Fakta Juria Hartmans yang Akan Dilamar Gading Marten
• Percepat Penanganan Virus Corona, China Gunakan Drone Kirim Perlengkapan Medis Lintas Provinsi
Dari hasil temuan itu, kata Arman, pihaknya akan merekomendasikan ke pemda Jawa Timur untuk memberi tindakan.
Pihaknya akan membuat rekomendasi untuk pencabutan izin dan operasional atas temuan narkotika di tempat hiburan malam itu.
"Namun itu kan yang mempunyai kewenangan adalah Pemda. Cuma kalau memang terbukti narkoba akan kami merekomendasikan untuk ditutup," ungkapnya.
Golden Crown ditutup
Sebelumnya, BNN menggelar razia di diskotik golden Crown dan mendapati ratusan pengunjung yang dites urine kedapatan positif mengonsumsi narkotika.
Pemprov DKI Jakarta mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT. Mahkota Aman Sentosa selaku pemilik usaha diskotek Golden Crown.
Pencabutan izin usaha itu dilakukan setelah Badan NarkotikanNasional (BNN) merazia dan menemukan 107 pengunjung positif narkoba.
• Pemprov DKI Cabut Izin Diskotek Golden Crown Jakarta Barat
• Ratusan Pengunjung Positif Narkoba Diskotek Venue Kemang dan Golden Crown Tamansari Terancam Ditutup
"Terhitung sejak 7 Februari 2020, diskotek Golden Crown dinyatakan tidak boleh lagi beroperasi dan segera akan disegel," ujar Kepala Disparekraf DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia, dalam siaran persnya, Jumat (7/2/2020).
Keputusan tersebut dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Benni Aguscandra. Surat keputusan dengan Nomor 19 Tahun 2020 tersebut dikeluarkan berdasar pada surat dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf).