Ratusan Pengunjung Positif Narkoba Diskotek Venue Kemang dan Golden Crown Tamansari Terancam Ditutup
Ratusan pengunjung positif narkoba, Diskotek Venue Kemang, Jakarta Selatan dan Golden Crown Tamansari, Jakarta Barat bakal ditutup Pemprov DKI Jakarta
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kadisparekraf) DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia menegaskan Diskotek Venue dan Diskotek Golden Crown terancam ditutup.
Penutupan akan dilakukan lantaran di kedua diskotek tersebut ditemukan 108 pengguna narkoba saat Badan Narkotika Nasional (BNN) dan BNN Provinsi (BNNP) DKI Jakarta melakukan penggerebekan pada Kamis (06/02/2020) dinihari kemarin.
Dalam penggerebekan tersebut, ditemukan 108 orang yang terindikasi positif menggunakan narkoba.
Terkait hal tersebut, Disparekraf DKI Jakarta katanya kini masih menunggu surat resmi dari BNN dan BNNP DKI Jakarta terkait temuan adanya penyalahgunaan narkotika di dua tempat tersebut.
"Dasarnya harus ada pernyataan tertulis secara resmi, bukan statement lisan. Pokoknya, kalau benar laporan BNNP menyatakan ada (penggunaan narkoba), ya kami tutup," katanya dihubungi pada Jumat (7/2/2020).
• BNN Lakukan Assesment Terhadap 108 Pengguna Narkoba yang Terjaring Razia di Dua Diskotik di Jakarta
Dia menduga adanya penyalahgunaan narkotika di Diskotek Golden Crown dan Venue disebabkan oleh kelalaian dari pihak manajemen.
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 18 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata disebutkan bahwa manjemen (THM) harus mengawasi penggunaan narkoba.
Hal tersebut tertuang Pasal 38 Pergub Nomor 18 Tahun 2018 yang berbunyi setiap pengusaha pariwisata wajib mengawasi dan melaporkan apabila terjadi transaksi dan atau penggunaan atau konsumsi narkotika dan zat psikotropika lainnya di lingkungan.
Kemudian, pada Pasal 54 Ayat (1) juga tertulis bahwa setiap manajemen perusahaan pariwisata yang terbukti melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan dan pemakaian narkotika dan atau zat psikotropika lainnya di lokasi tempat usaha pariwisata dalam satu manajemen dilakukan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) secara langsung.

Beri Peringatan
Sementara, Anggota DPRD DKI Fraksi PKB Hasbiallah Ilyas menuturkan, terkait sanksi yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta harus memberikan peringatan.
"Jika tidak mengindahkan peringatan tersebut Pemprov harus berani mencabut izin diskotik," ungkapnya dihubungi pada Kamis (6/2/2020).
• VIDEO: 108 Orang yang Diamankan BNN Diskotek Golden Crown dan Venue Jalani Assessment
Terkait dengan adanya indikasi penyalahgunaan narkoba para pengunjung di dua diskotek Venue dan Golden Crown tersebut, Hasbiallah Ilyas menegaskan adanya unsur kelalaian dari pihak pengelola.
"Berarti dari pengelola diskotik tidak ketat pengawasannya terhadap peredaran narkoba itu. Pemprov DKI harus melakukan sikap tegasnya," tegas Hasbiallah Ilyas.
Sedangkan jika mengacu pada Pergub Nomor 18 Tahun 2018.