Buronan KPK

HARIS Azhar Bilang Nurhadi Ada di Apartemen Mewah di Jakarta, KPK Tahu tapi Tak Berani Menciduk

Bekas Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi yang jadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), disebut ada di sebuah apartemen mewah di Jakarta.

Warta Kota/Henry Lopulalan
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi bersaksi dalam sidang kasus dugaan pemberian suap kepada panitera PN Jakarta Pusat dengan terdakwa Eddy Sindoro di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (21/1/2019). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan sejumlah saksi yang salah satunya adalah mantan Sekretaris MA Nurhadi. 

“Silakan Pak Maqdir datang ke KPK dan laporkan serta infokan kepada kami (KPK)."

"Di mana posisi tersangka yang disampaikan katanya ada di Jakarta,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dimintai konfirmasi, Selasa (18/2/2020).

Ali lalu mempertanyakan kapasitas Maqdir Ismail yang mengungkapkan Nurhadi masih berada di Jakarta.

Pramono Anung Mengaku Bercanda Larang Jokowi Berkunjung ke Kediri, ke Afganistan Saja Berani

Menurutnya, Maqdir Ismail diketahui hanya kuasa hukum Nurhadi saat menjalani praperadilan.

“Kami tidak mengetahui posisi dari Pak Maqdir sebagai kuasa hukum dari para tersangka kah?"

"Memang yang kami tahu hanyalah sebagai kuasa hukum dari praperadilan,” ucapnya.

KARTU Pra Kerja Meluncur April, Pengangguran Tak Bakal Dapat Fasilitas Ini

Oleh karena itu, Ali menyebut jika ada yang menyembunyikan Nurhadi beserta dua orang lainnya, sama saja menghalang-halangi upaya penyidikan KPK.

Sehingga, bisa dijerat pasal obstruction of justice sesuai Pasal 21 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

“Sekali lagi kami ingatkan ke semua pihak, sembunyikan orang-orang yang kami cari itu masuk DPO (daftar pencarian orang) dengan sengaja tentunya dilarang oleh ketentuan UU."

JADWAL Hari Tanpa Bayangan Maret 2020, Catat Tanggal dan Waktunya Ya!

"Bahwa yang merintangi penyidikan itu diancam UU dengan Pasal 21 UU Tipikor,” tegas Ali.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron juga menegaskan bakal menempuh jalur hukum jika ada pihak yang coba-coba menyembunyikan Nurhadi Cs.

"Kalau ada pihak yang menyembunyikan kami akan ambil langkah hukum," tegas Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dimintai konfirmasi, Senin (17/2/2020).

RUU Cipta Kerja Salah Ketik, DPR: Yang Mengerjakan Manusia Bukan Mesin, Human Error Bisa Terjadi

Langkah hukum yang dimaksud ialah tindakan tegas sesuai hukum terhadap pihak-pihak yang tidak kooperatif.

Atau, jika ada pihak-pihak yang melakukan perbuatan obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum.

Hal itu sebagaimana diatur di Pasal 21 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

PDIP: 2 Tahun Warga DKI Cuma Disuguhkan Wacana Naturalisasi dan Normalisasi, Enggak Ada Aksi

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved