Buronan KPK
HARIS Azhar Bilang Nurhadi Ada di Apartemen Mewah di Jakarta, KPK Tahu tapi Tak Berani Menciduk
Bekas Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi yang jadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), disebut ada di sebuah apartemen mewah di Jakarta.
Dengan ancaman pidana minimal penjara 3 tahun dan paling lama 12 tahun, dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Nurhadi; menantu Nurhadi, Riezky Herbiono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto sebagai tersangka.
KPK belum melakukan penahanan terhadap ketiganya.
• Hasil Survei Kinerja Anies Baswedan Jeblok, PKS: Beliau Dapat Penghargaan, Urutan 3 Dunia Loh!
Nurhadi dan Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp 46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016.
Dalam kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.
Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero).
• JALUR Pembangunan MRT Fase 2 Lebih Kompleks, Bakal Ada Rekayasa Lalu Lintas, Kecuali di Monas
Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp 33,1 miliar.
Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya, Rezky, dalam rentang Oktober 2014-Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp 12,9 miliar.
Hal itu terkait penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.
• Polisi Ciduk 5 Orang yang Terlibat Tawuran di Cempaka Putih, Pedagang Pecel Lele Tewas Saat Melerai
Nurhadi dan Rezky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Hiendra dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam perjalanan kasus ini, KPK kemudian memasukkan tiga tersangka dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Status DPO itu diberikan karena sebelumnya tiga tersangka itu mangkir dari panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka sebanyak dua kali. (Ilham Rian Pratama)