Perdagangan Orang
Praktek Wisata Halal di Puncak Sudah Internasional, Ternyata Perdagangan Orang, 11 Korban, 5 TSK
Praktek Wisata Halal di Puncak Sudah Internasional, Ternyata Perdagangan Orang, 11 Korban, 5 Tersangka
Menurut Dekan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Prof Dr Budiman Ginting,SH, terjadinya kawin kontrak bukan selain dikarenakan masalah faktor ekonomi, tetapi juga bertujuan untuk mendapatkan suami warga negara asing.
• Ada Sebanyak 2016 TKA yang Bekerja di Kabupaten Bekasi yang Tercatat di Disnaker Kabupaten Bekasi
"Jadi, ada suatu kebanggaan bagi wanita Indonesia rela mereka melakukan kawin kontrak dengan pria asing yang hanya untuk mencari status, hal itu jelas melanggar ketentuan hukum," kata Budiman, di Medan, Minggu (16/6/2019) malam.
Selain itu, menurut dia, bahwa kawin kontrak tersebut juga untuk bersenang-senang dan tanpa memikirkan ke depan dampak negatif yang akan dialami wanita tersebut.
"Sebab, setelah selesai orang asing itu bekerja di Indonesia, maka akan meninggalkan Indonesia dan pulang ke negara asalnya," ujar Budiman.
Ia menyebutkan, wanita yang menjadi isteri kawin kontrak warga negara asing (WNA) itu, juga ditinggalkan dan tidak ada hubungan perkawinan, serta telah putus.
• Pemkot Terus Melakukan Penataan Dukung Kebun Raya Bogor Jadi Warisan Dunia
Hal tersebut, dialami sebagian wanita Indonesia yang melakukan kawin kontrak. Dan selesai orang asing itu melakukan kontrak kerjanya di Indonesia dan wanita tersebut ditinggalkan begitu saja.
"Dilema tersebut selama ini dialami wanita Indonesia yang melakukan kawin kontrak dengan WNA," ucap dia.
Budiman menjelaskan, meski demikian yang terjadi, namun kawin kontrak tersebut masih saja ada di negeri.
Padahal kawin kontrak itu, tidak ada dan melanggar ketentuan hukum, serta tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 01 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
• Punya Pengalaman Pahit di SEA Games 2019, Evan Dimas Sempat Dilarang Berkarier di Sepak Bola
Sehubungan dengan itu, wanita Indonesia jangan mau terpengaruh dan bujuk rayu untuk melakukan kawin kontrak dengan orang asing.
"Wanita Indonesia diharapkan agar menjauhi praktik kawan kontrak tersebut, karena akan merugikan diri sendiri, dan juga masa depan anak-anak dari hasil perkawinan dengan orang asing itu," katanya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Perdagangan Orang dengan Modus Kawin Kontrak di Puncak, Polisi Tangkap 5 Orang", Penulis : Firda Zaimmatul Mufarikha