Perdagangan Orang
Praktek Wisata Halal di Puncak Sudah Internasional, Ternyata Perdagangan Orang, 11 Korban, 5 TSK
Praktek Wisata Halal di Puncak Sudah Internasional, Ternyata Perdagangan Orang, 11 Korban, 5 Tersangka
Para korban tersebut kemudian dibawa oleh tersangka NN dan OK menggunakan kendaraan R4 yang dikemudikan oleh tersangka OK.
Sebagai penyedia tamu, HS mendapat keuntungan dari AA (tersangka pengguna WN Arab) sebesar Rp 300.000.
Para mucikari penyedia korban booking out short time mematok harga untuk pengguna dengan lama waktu 1-3 jam sebesar Rp 500.000-Rp 600.000, sedangkan 1 malam sebesar Rp 1.000.000-Rp 2.000.000.
• Ivan Rakitic Ingin Bersama Cristiano Ronaldo
Kemudian, booking out secara kawin kontrak para mucikari mematok harga Rp 5.000.000 untuk jangka waktu 3 hari dan Rp 10.000.000 untuk jangka waktu 7 hari.
Dalam keterangan polisi, tersangka NN dan OK sebagai mucikari menentukan harga untuk booking out short time atau kawin kontrak.
Keuntungan yang diperoleh mucikari tersebut adalah sebesar 40 persen dari harga yang ditentukan untuk para pelanggan atau tamu.
Menurut keterangan polisi, tersangka NN dan OK telah bekerja sebagai mucikari sejak tahun 2015.
• Vinicius Junior Anak Ajaib Madrid Rayakan Valentine dengan Cara Berbeda
Mereka telah menawarkan kurang lebih 20 orang korban untuk kawin kontrak kepada warga negara Arab Saudi.
Dari para pelaku, polisi menyita beberapa barang bukti seperti 7 buah handphone, uang sebesar Rp 900.000, print out pemesanan Apartemen Puri Casablanca, akses Apartemen Puri Casablanca, hingga paspor tersangka AA.
"Dari 5 tersangka tersebut, kemudian kita menyita juga beberapa barang bukti mulai dari uang dan handphone yang digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi prostitusi tersebut," kata Ferdy.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (2) UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO).
• Pelaku Penyebaran Video Syur Perempuan Mirip Dirinya Ditahan Polisi, Ini Harapan Gisella Anastasia
Ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Kemudian, pidana denda paling sedikit Rp 120.000.000 dan paling banyak Rp 600.000.000.
Modus Kawin Kontrak
Selama ini memang ada semacam pembenaran bahwa munculnya fenomena kawin kontrak karena alasan faktor ekonomi.
Padahal, kenyataan di lapangan tidak sekadar karena alasan faktor ekonomi semata.