Breaking News:

Perdagangan Orang

Praktek Wisata Halal di Puncak Sudah Internasional, Ternyata Perdagangan Orang, 11 Korban, 5 TSK

Praktek Wisata Halal di Puncak Sudah Internasional, Ternyata Perdagangan Orang, 11 Korban, 5 Tersangka

Editor: Wito Karyono
Warta Kota
Sejumlah tersangka dihadirkan saat ungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/2/2020). Bareskrim Polri mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus praktek wisata seks halal di wilayah Puncak, Bogor, Jawa Barat dengan mengamankan empat orang tersangka dan sejumlah barang bukti. Juga para wanita yang jadi korban. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap lima tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus booking out kawin kontrak dan short time di wilayah Puncak, Bogor, Jawa Barat.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo mengatakan, kasus ini sudah menjadi isu internasional sehingga pihaknya melakukan penyelidikan di daerah Puncak, Bogor.

"Tadi sudah disampaikan bahwa wisata seks halal di puncak ini kemudian sudah menjadi isu internasional sehingga kami mencoba melakukan penyelidikan di puncak," ujar Ferdy saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2020).

Awal Terbongkarnya Prostitusi Berkedok Kawin Kontrak di Puncak, Turis Ngotot Tawar Harga ke Mucikari

Bongkar Modus Kawin Kontrak di Puncak, Tarif Rp 2 Juta/Hari, Proses 5 Menit, Wali Nikah Abal-abal

Bermula dari Video Bahasa Inggris

Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan kasus bermula dari beredarnya video di youtube dengan Bahasa Inggris ‎yang menawarkan adanya wisata seks halal di Puncak, Bogor.

"Video ini beredar ke internasional bahkan ada testimoninya dari para korban dan pelaku‎."

"Akhirnya dilakukan penyelidikan dan ditangkap lima tersangka, yakni NN (penyedia perempuan), OK (penyedia perempuan), HS (penyedia laki-laki, Warga Negara Arab), DO (yang membawa korban untuk di booking) dan AA (pemesan dan yang membayar perempuan untuk di booking)," tutur Argo, Jumat (14/2/2020) di Bareskrim Mabes Polri.

Zulkifli Hasan Diharapkan Menjadi Satu Matahari di Partai Amanat Nasional Sebagai Ketua Umum PAN

Lebih lanjut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdi Sambo menuturkan modus yang dilakukan yakni melalui booking out kawin kontrak dan short time.

"Jadi para korban dipertemukan dengan pengguna yang merupakan WN Arab yang ingin melakukan kawin kontrak ataupun booking out short time di villa daerah puncak dan di apartemen di kawasan Jakarta Selatan," ucap jenderal bintang satu itu.

"Tersangka NN dan OK ini muncikari atau penyedia perempuan". Tersangka HS penyedia WN Arab. Korban dibawa oleh NN dan OK ke HS menuju villa menggunakan mobil yang dikendarai oleh DO," tutur Ferdi Sambo lagi. 

Warga Kampung Lamtoro Tangsel yang Terserang Chikungunya Kesakitan Sampai Tak Bisa Bergerak

Korban 11 Orang

Ferdy menyampaikan, korban yang diperdagangkan ada 11 orang dan telah dititipkan di panti rehabilitasi untuk dilakukan pembinaan supaya tidak kembali menjadi korban saat dikembalikan ke keluarga masing-masing.

Dari kasus ini, polisi meringkus lima tersangka yaitu NN dan OK sebagai penyedia korban untuk kawin kontrak, HS sebagai penyedia tamu atau pengguna yang akan dinikahkan dengan korban.

Kemudian, DO sebagai penyedia transportasi untuk membawa korban kepada tersangka HS, serta AA sebagai pemesan untuk membayar korban untuk dibooking out.

Agar Lolos Seleksi, Peserta CPNS Bawa Jimat Berupa Ikat Pinggang Kain Merah Pemberian Kakeknya

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved