Perdagangan Orang
Praktek Wisata Halal di Puncak Sudah Internasional, Ternyata Perdagangan Orang, 11 Korban, 5 TSK
Praktek Wisata Halal di Puncak Sudah Internasional, Ternyata Perdagangan Orang, 11 Korban, 5 Tersangka
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap lima tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus booking out kawin kontrak dan short time di wilayah Puncak, Bogor, Jawa Barat.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo mengatakan, kasus ini sudah menjadi isu internasional sehingga pihaknya melakukan penyelidikan di daerah Puncak, Bogor.
"Tadi sudah disampaikan bahwa wisata seks halal di puncak ini kemudian sudah menjadi isu internasional sehingga kami mencoba melakukan penyelidikan di puncak," ujar Ferdy saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2020).
• Awal Terbongkarnya Prostitusi Berkedok Kawin Kontrak di Puncak, Turis Ngotot Tawar Harga ke Mucikari
• Bongkar Modus Kawin Kontrak di Puncak, Tarif Rp 2 Juta/Hari, Proses 5 Menit, Wali Nikah Abal-abal
Bermula dari Video Bahasa Inggris
Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan kasus bermula dari beredarnya video di youtube dengan Bahasa Inggris yang menawarkan adanya wisata seks halal di Puncak, Bogor.
"Video ini beredar ke internasional bahkan ada testimoninya dari para korban dan pelaku."
"Akhirnya dilakukan penyelidikan dan ditangkap lima tersangka, yakni NN (penyedia perempuan), OK (penyedia perempuan), HS (penyedia laki-laki, Warga Negara Arab), DO (yang membawa korban untuk di booking) dan AA (pemesan dan yang membayar perempuan untuk di booking)," tutur Argo, Jumat (14/2/2020) di Bareskrim Mabes Polri.
• Zulkifli Hasan Diharapkan Menjadi Satu Matahari di Partai Amanat Nasional Sebagai Ketua Umum PAN
Lebih lanjut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdi Sambo menuturkan modus yang dilakukan yakni melalui booking out kawin kontrak dan short time.
"Jadi para korban dipertemukan dengan pengguna yang merupakan WN Arab yang ingin melakukan kawin kontrak ataupun booking out short time di villa daerah puncak dan di apartemen di kawasan Jakarta Selatan," ucap jenderal bintang satu itu.
"Tersangka NN dan OK ini muncikari atau penyedia perempuan". Tersangka HS penyedia WN Arab. Korban dibawa oleh NN dan OK ke HS menuju villa menggunakan mobil yang dikendarai oleh DO," tutur Ferdi Sambo lagi.
• Warga Kampung Lamtoro Tangsel yang Terserang Chikungunya Kesakitan Sampai Tak Bisa Bergerak
Korban 11 Orang
Ferdy menyampaikan, korban yang diperdagangkan ada 11 orang dan telah dititipkan di panti rehabilitasi untuk dilakukan pembinaan supaya tidak kembali menjadi korban saat dikembalikan ke keluarga masing-masing.
Dari kasus ini, polisi meringkus lima tersangka yaitu NN dan OK sebagai penyedia korban untuk kawin kontrak, HS sebagai penyedia tamu atau pengguna yang akan dinikahkan dengan korban.
Kemudian, DO sebagai penyedia transportasi untuk membawa korban kepada tersangka HS, serta AA sebagai pemesan untuk membayar korban untuk dibooking out.
• Agar Lolos Seleksi, Peserta CPNS Bawa Jimat Berupa Ikat Pinggang Kain Merah Pemberian Kakeknya
Awalnya, para korban dipertemukan dengan tamu atau pengguna yang merupakan warga negara Arab yang ingin melakukan kawin kontrak atau booking out short time di Villa daerah Puncak, Bogor dan di Apartemen di Casablanca.
Para korban tersebut kemudian dibawa oleh tersangka NN dan OK menggunakan kendaraan R4 yang dikemudikan oleh tersangka OK.
Sebagai penyedia tamu, HS mendapat keuntungan dari AA (tersangka pengguna WN Arab) sebesar Rp 300.000.
Para mucikari penyedia korban booking out short time mematok harga untuk pengguna dengan lama waktu 1-3 jam sebesar Rp 500.000-Rp 600.000, sedangkan 1 malam sebesar Rp 1.000.000-Rp 2.000.000.
• Ivan Rakitic Ingin Bersama Cristiano Ronaldo
Kemudian, booking out secara kawin kontrak para mucikari mematok harga Rp 5.000.000 untuk jangka waktu 3 hari dan Rp 10.000.000 untuk jangka waktu 7 hari.
Dalam keterangan polisi, tersangka NN dan OK sebagai mucikari menentukan harga untuk booking out short time atau kawin kontrak.
Keuntungan yang diperoleh mucikari tersebut adalah sebesar 40 persen dari harga yang ditentukan untuk para pelanggan atau tamu.
Menurut keterangan polisi, tersangka NN dan OK telah bekerja sebagai mucikari sejak tahun 2015.
• Vinicius Junior Anak Ajaib Madrid Rayakan Valentine dengan Cara Berbeda
Mereka telah menawarkan kurang lebih 20 orang korban untuk kawin kontrak kepada warga negara Arab Saudi.
Dari para pelaku, polisi menyita beberapa barang bukti seperti 7 buah handphone, uang sebesar Rp 900.000, print out pemesanan Apartemen Puri Casablanca, akses Apartemen Puri Casablanca, hingga paspor tersangka AA.
"Dari 5 tersangka tersebut, kemudian kita menyita juga beberapa barang bukti mulai dari uang dan handphone yang digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi prostitusi tersebut," kata Ferdy.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (2) UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO).
• Pelaku Penyebaran Video Syur Perempuan Mirip Dirinya Ditahan Polisi, Ini Harapan Gisella Anastasia
Ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Kemudian, pidana denda paling sedikit Rp 120.000.000 dan paling banyak Rp 600.000.000.
Modus Kawin Kontrak
Selama ini memang ada semacam pembenaran bahwa munculnya fenomena kawin kontrak karena alasan faktor ekonomi.
Padahal, kenyataan di lapangan tidak sekadar karena alasan faktor ekonomi semata.
Menurut Dekan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Prof Dr Budiman Ginting,SH, terjadinya kawin kontrak bukan selain dikarenakan masalah faktor ekonomi, tetapi juga bertujuan untuk mendapatkan suami warga negara asing.
• Ada Sebanyak 2016 TKA yang Bekerja di Kabupaten Bekasi yang Tercatat di Disnaker Kabupaten Bekasi
"Jadi, ada suatu kebanggaan bagi wanita Indonesia rela mereka melakukan kawin kontrak dengan pria asing yang hanya untuk mencari status, hal itu jelas melanggar ketentuan hukum," kata Budiman, di Medan, Minggu (16/6/2019) malam.
Selain itu, menurut dia, bahwa kawin kontrak tersebut juga untuk bersenang-senang dan tanpa memikirkan ke depan dampak negatif yang akan dialami wanita tersebut.
"Sebab, setelah selesai orang asing itu bekerja di Indonesia, maka akan meninggalkan Indonesia dan pulang ke negara asalnya," ujar Budiman.
Ia menyebutkan, wanita yang menjadi isteri kawin kontrak warga negara asing (WNA) itu, juga ditinggalkan dan tidak ada hubungan perkawinan, serta telah putus.
• Pemkot Terus Melakukan Penataan Dukung Kebun Raya Bogor Jadi Warisan Dunia
Hal tersebut, dialami sebagian wanita Indonesia yang melakukan kawin kontrak. Dan selesai orang asing itu melakukan kontrak kerjanya di Indonesia dan wanita tersebut ditinggalkan begitu saja.
"Dilema tersebut selama ini dialami wanita Indonesia yang melakukan kawin kontrak dengan WNA," ucap dia.
Budiman menjelaskan, meski demikian yang terjadi, namun kawin kontrak tersebut masih saja ada di negeri.
Padahal kawin kontrak itu, tidak ada dan melanggar ketentuan hukum, serta tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 01 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
• Punya Pengalaman Pahit di SEA Games 2019, Evan Dimas Sempat Dilarang Berkarier di Sepak Bola
Sehubungan dengan itu, wanita Indonesia jangan mau terpengaruh dan bujuk rayu untuk melakukan kawin kontrak dengan orang asing.
"Wanita Indonesia diharapkan agar menjauhi praktik kawan kontrak tersebut, karena akan merugikan diri sendiri, dan juga masa depan anak-anak dari hasil perkawinan dengan orang asing itu," katanya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Perdagangan Orang dengan Modus Kawin Kontrak di Puncak, Polisi Tangkap 5 Orang", Penulis : Firda Zaimmatul Mufarikha