AYAH Rudapaksa Anak Kandung Sampai 4 Kali, Modusnya Tuduh Korban Tidak Perawan
TA (34), seorang bapak di Kabupaten Jembrana, Bali, tega menyetubuhi anak kandungnya.
TA (34), seorang bapak di Kabupaten Jembrana, Bali, tega menyetubuhi anak kandungnya.
Hal ini terbongkar setelah istrinya, NA (35), melaporkan perbuatan tersangka ke Unit PPA Satreskrim Polres Jembrana.
Wakapolres Jembrana Kompol Supriadi Rahman mengatakan, tersangka melakukan persetubuhan kepada korban di kamar tidur korban dan kamar tidur tersangka.
• Hijrah ke PSS Sleman, Ini Alasan Utama Irfan Bachdim Tinggalkan Bali United
Korban yang tak kuasa dengan kelakuan biadab bapaknya, melaporkan ke ibunya.
Mengetahui hal itu, ibunya pun mencak-mencak dan melaporkan kejadian ini ke polisi.
"Dari laporan itu kami lakukan penangkapan tersangka pada 3 Februari lalu di rumahnya," ucap Supriadi, Kamis (13/2/2020).
• Moeldoko Akui Pemerintah Masih Bingung Tentukan Status Kewarganegaraan WNI Eks ISIS
TA dijerat pasal 81 ayat 2 dan ayat 3 UU 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka diancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
"Selain tersangka, kami juga amankan barang bukti lainnya berupa pakaian dalam korban dan pakaian tersangka," bebernya.
Sudah Empat Kali
Dari penyidikan di kepolisian, bapak empat anak itu sudah empat kali menyetubuhi anak keduanya, KE (14).
Wakapolres Jembrana Kompol Supriadi Rahman mengatakan, kepada penyidik tersangka mengakui perbuatannya.
Tersangka mengaku sudah empat kali menyetubuhi anak kandungnya.
• Dievakuasi Setelah Kerusuhan, Beberapa Tahanan Rutan Kabanjahe Ditempeleng Polisi dan Tentara
Pengakuan tersangka, persetubuhan itu dilakukan di rumahnya.
Padahal, di rumah juga ada istri dan adik korban.
"Tersangka mengakui sudah empat kali melakukan aksi bejatnya itu," kata Supriadi dalam jumpa pers di Mapolres Jembrana, Jembrana, Bali, Kamis (13/2/2020).
• RUTAN Kabanjahe Rusuh dan Dibakar, Napi Dirantai Diduga Jadi Pemicu
Supriadi menyebut, aksi bejat tersangka ini dilakukan pertama kali pada 14 Januari 2020 sekitar pukul 15.00 Wita.
Kemudian, aksi kedua dilakukan tiga hari berikutnya, 17 Januari 2020.
Aksi ketiga dilakukan pada 21 Januari 2020 sekitar pukul 14.00 Wita.
• Kepala Bappenas Bilang Ibu Kota Baru Bakal Jadi Trendsetter, Janji Tak Bikin Hutan Beton
Tiga aksi tersebut semuanya dilakukan di kamar korban.
Terakhir pada Sabtu (25/1/2020) lalu, aksi biadab itu dilakukan TA di kamarnya.
"Kondisi rumah tidak sepi, ada istri dan anaknya."
• Mahfud MD: Yang Tidak Dipulangkan Pemerintah Itu Teroris, Kalau Bukan Pasti Dilindungi Negara
"Setelah aksi keempat itu, akhirnya korban melapor ke ibunya."
"Akhirnya dilaporkan ke kami."
"Pada 3 Februari 2020, akhirnya kami tangkap di rumahnya," papar Supriadi.
Modus
TA tega menyetubuhi darah dagingnya sendiri, dengan modus menyudutkan korban.
TA menyebut anaknya sudah tidak perawan lagi, untuk melancarkan perbuatannya.
Wakapolres Jembrana Kompol Supriadi Rahman mengatakan, tersangka menyetubuhi anak kandungnya sebanyak empat kali.
• COVID-19 Jadi Nama Resmi Virus Korona, Ini Artinya
Modusnya menyudutkan korban, dengan mengatakan korban sudah tidak perawan.
Karena tersudut itu pula lah, akhirnya terjadi tindakan bejat oleh tersangka.
Tersangka menyetubuhi korban hingga empat kali, sampai akhirnya korban berontak, dan melaporkan kejadian itu kepada ibunya, NA (35).
• Dapat Penghargaan dari Malaysia, Novel Baswedan: Semoga Dapat Ditularkan ke Pemerintah Indonesia
"Modus tersangka ini mengatakan ke korban bahwa korban tidak perawan."
"Perkataan menyudutkan itu yang kemudian membuat tersangka tega menyetubuhi anaknya sendiri," ucap Supriadi, Kamis (13/2/2020).
Supriadi menuturkan, tersangka menggunakan modus mengatakan korban tidak perawan itu pada Selasa (14/1/2020) lalu.
• DAFTAR 34 Pemain yang Dipanggil Shin Tae-yong untuk Timnas Senior, Bali United Sumbang 7 Personel
Tersangka masuk ke kamar korban dan tidur di sebelah korban.
Kemudian tersangka mengatakan korban tidak perawan.
"Saat mengatakan tidak perawan kepada korban, korban sudah mengatakan dirinya tidak pernah tidur dengan pria manapun," jelasnya.
• PROFIL Kepala BPIP yang Sebut Agama Musuh Terbesar Pancasila, Pernah Larang Mahasiswi Pakai Cadar
Karena memang hanya modus, sambungnya, tersangka malah melucuti pakaian korban.
Tersangka berpura-pura mengecek alat vital korban dengan telunjuknya.
Bukan berhenti setelah melakukan pemeriksaan abal-abal itu, tersangka malah membuka celana pendek dan celana dalamnya.
• Yudian Wahyudi Sebut Agama Musuh Terbesar Pancasila, Fadli Zon Minta BPIP Dibubarkan
Hingga, akhirnya menyetubuhi korban dengan alasan itu.
"Korban dalam keadaan tertekan dan terpaksa, dan hal itu dilakukan hingga empat kali."
"Modusnya juga selalu menekan korban," papar Supriadi.
Mengaku Khilaf
Ditanya apakah memang anaknya tidak perawan, TA membenarkan.
"Tidak perawan, dan tidak sampai masuk," ucapnya, Kamis (13/2/2020).
Tersangka mengaku bekerja sebagai tukang.
• Mahfud MD: Kombatan ISIS Asal Indonesia Tak Mengaku Sebagai WNI, Siapa yang Minta Dipulangkan?
Ia mengakui khilaf. Ia pun mengatakan tidak ada masalah dengan istrinya.
Sehingga, tidak tahu kenapa bisa melakukan perbuatan tersebut.
"Tidak tahu, saya tidak tahu," katanya.
• Zulkifli Hasan Jadi Ketua Umum Lagi, PAN Dianggap Lepas dari Belenggu Amien Rais
Wakapolres Jembrana Kompol Supriadi Rahman menyatakan, apa yang diungkapkan tersangka yang menyebut anaknya tidak perawan, hanya alibi.
Itu hanyalah modus tersangka untuk melancarkan perbuatan tidak terpujinya.
Apapun alasannya, Supriadi menegaskan, aksi tersangka salah di hadapan hukum.
• TUJUH Terdakwa Kasus Pembunuhan Ayah dan Anak Disidang, Dua Tersangka Lagi Masih Buron
Karena, perbuatan itu dilakukan kepada anak di bawah umur, bahkan, anaknya sendiri.
"Itu hanya modus dan alasannya saja. Tetap salah."
"Karena perbuatan itu dilakukan kepada anak di bawah umur. Apalagi anaknya sendiri," tegasnya.
• Cuma Salah Paham, Penumpang yang Merasa Hendak Diculik Sopir Taksi Online Segera Cabut Laporan
Atas kejadian ini, tersangka yang mengenakan penutup muka dan borgol di tangannya pun tertunduk lesu.
Aksi bejatnya itu diketahui setelah anaknya melapor ke sang ibu, atas aksi tersangka yang sudah empat kali menggaulinya.
Polisi pun menetapkan tersangka dan menahannya di Mapolres Jembrana.
Sebelum nantinya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jembrana. (I Made Ardhiangga Ismayana)