Berita Depok

Kebijakan 50 Persen Dana BOS Untuk Bayar Guru Honorer Ternyata Tak Berlaku di Depok, Ini Penyebabnya

Walau telah diterapkan kebijakan 50 persen dana BOS untuk guru honorer, ternyata tak berlaku untuk di wilayah Depok, Jawa Barat.

Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: PanjiBaskhara
Istimewa
Ilustrasi - Walau telah diterapkan kebijakan 50 persen dana BOS untuk guru honorer, ternyata tak berlaku untuk di wilayah Depok, Jawa Barat. 

Salah satunya sebagai langkah awal tingkatan kesejahteraan guru-guru honorer dan tenaga pendidik.

“Dengan perubahan kebijakan ini, pemerintah memberikan otonomi dan fleksibilitas penggunaan dana BOS,” kata Nadiem, Senin (10/2/2020)

Pembayaran honor guru honorer dengan menggunakan dana BOS dapat dilakukan dengan persyaratan.

Yaitu guru yang bersangkutan sudah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Kemudian, belum memiliki sertifikasi pendidik.

Selain itu sudah tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum 31 Desember 2019.

“Ini merupakan langkah pertama untuk memperbaiki kesejahteraan guru-guru honorer yang telah berdedikasi selama ini,” ujar Nadiem.

Kebijakan ini merupakan bagian dari kebijakan Merdeka Belajar yang berfokus pada meningkatkan fleksibilitas dan otonomi.

Hal itu berlaku bagi para kepala sekolah untuk menggunakan dana BOS sesuai dengan kebutuhan sekolah yang berbeda-beda.

Namun, hal ini diikuti dengan pengetatan pelaporan penggunaan dana BOS agar menjadi lebih transparan dan akuntabel.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved