Berita Depok
Kebijakan 50 Persen Dana BOS Untuk Bayar Guru Honorer Ternyata Tak Berlaku di Depok, Ini Penyebabnya
Walau telah diterapkan kebijakan 50 persen dana BOS untuk guru honorer, ternyata tak berlaku untuk di wilayah Depok, Jawa Barat.
Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: PanjiBaskhara
Walau telah diterapkan kebijakan 50 persen dana BOS untuk guru honorer, ternyata tak berlaku untuk di wilayah Depok, Jawa Barat.
Diketahui sebelumnya, pihak Kemendikbud RI memberlakukan kebijakan 50 persen dana BOS untuk bayar guru honorer.
Namun nyatanya, 50 persen dana BOS untuk membayar gaji guru honorer tidak berlaku di wilayah Depok, apa penyebabnya?
Pemberlakuan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang 50 persen dipakai untuk bayar guru honorer, tidak berlaku untuk Kota Depok.
• Dipecat Sepihak Oleh Yayasan karena Kepengin Tahu Penggunaan Dana BOS/BOP, Kepsek SMP buat Aduan
• Guru Honorer Ngumpet di Ruang Kepsek Gara-Gara Mau DIhajar Guru Senior
• Momen Mengharukan Detik-detik Guru Honorer Dihadiahi Sepatu dan Sepeda Motor Baru dari Wali Murid
Sebab, saat ini gaji para guru honorer di Depok diambildari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Mohammad Thamrin mengatakan, dengan pembayaran menggunakan APBD, sekolah tidak perlu repot-repot bayar gaji guru honorer.
"Di Depok sudah lebih maju duluan dari arahan Pak Mendikbud, karena gaji guru honorer di Depok dari APBD Depok"
"Jadi dana BOS yang 50 persen tidak digunakan buat gaji guru honorer," kata Kepala Disdik Depok Mohammad Thamrin saat dihubungi wartawan, Selasa (11/2/2020).
Bila pun BOS digunakan untuk gaji guru honorer, Thamrin mengatakan nilai tersebut dirasa kurang.
Pasalnya, jumlah guru honorer di sekolah-sekolah yang ada di Kota Depok tidak sedikit.
Saat ini, Thamrin mengatakan gaji guru honorer di kotanya paling rendah mendapatkan Rp 1,240 juta perbulan.
"Kalau dana BOS 50 persen buat gaji guru honorer akan kurang. Apa lagi sebelumnya hanya 15 persen buat gaji"
"Jadi alakadarnya. Ada yang digaji Rp 400 ribu sampai 500 ribu," tutur Thamrin.
Sedangkan mekanisme penyaluran dana BOS yang langsung di kirimkan ke rekening sekolah, Thamrin menilai bahwa kebijakan tersebut bagus.
Sebab, selama ini dana itu masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi terlebih dahulu.