Curanmor Depok

Polres Metro Depok Tangkap 5 Anggota Komplotan Curanmor Ganas, Kerap Todong Airsoft Gun pada Korban

Polres Metro Depok akhirnya berhasil menggulung komplotan curanmor yang bikin resah, sebab saat beraksi sangat ganas dengan airsoft gun.

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Valentino Verry
warta kota/m rifqi
CURANMOR DI DEPOK - Polres Metro Depok berhasil menggulung komplotan curanmor yang meresahkan, karena dalam aksinya mereka kerap mengancam korban dengan airsoft gun. 

WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Polres Metro Depok berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Kecamatan Cipayung, Kota Depok. 

Curanmor adalah singkatan dari pencurian kendaraan bermotor. 

Istilah ini merujuk pada tindakan kejahatan mencuri kendaraan bermotor, baik itu sepeda motor, mobil, atau jenis kendaraan lainnya, tanpa izin dari pemiliknya. 

Secara lebih rinci, curanmor dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencurian yang diatur dalam KUHP, khususnya Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan jika disertai dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. 

Baca juga: Baru Bebas Tahun Ini, Remaja Residivis Curanmor Kembali Ditangkap Kasus Serupa, Uangnya Beli Narkoba

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, lima tersangka berhasil diamanakan, satu di antaranya masih di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka Utama menjelaskan, komplotan curanmor tersebut beraksi pada Minggu (10/8/2025).

Dalam aksinya, tersangka menargetkan motor secara acak dan membongkar kontak kunci menggunakan letter T. 

“Tersangka SAP (26), FQA (19), ARA (17), SF (33), dan A (29),” kata Oka, Rabu (20/8/2025).

Baca juga: Cerita Warga Sukses Lumpuhkan Pelaku Curanmor Bersenpi di Daan Mogot Jakbar

Untuk menakut-nakuti korbannya, komplotan curanmor tersebut bahkan membawa airsoft gun.

“Yang menarik adalah di barang bukti selain kunci leter T, kami juga mendapatkan para tersangka ini menggunakan airsoft gun,” ungkapnya. 

Atas perbuatannya, empat tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun kurungan. 

Sedangkan satu pelaku, SF yang berperan sebagai penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. 

“Proses masih kita lakukan pemberkasan dan segera akan kita lakukan pengiriman berkas ke JPU,” pungkasnya.

 


Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved