Curanmor Depok
Polres Metro Depok Tangkap 5 Anggota Komplotan Curanmor Ganas, Kerap Todong Airsoft Gun pada Korban
Polres Metro Depok akhirnya berhasil menggulung komplotan curanmor yang bikin resah, sebab saat beraksi sangat ganas dengan airsoft gun.
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Polres Metro Depok berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Kecamatan Cipayung, Kota Depok.
Curanmor adalah singkatan dari pencurian kendaraan bermotor.
Istilah ini merujuk pada tindakan kejahatan mencuri kendaraan bermotor, baik itu sepeda motor, mobil, atau jenis kendaraan lainnya, tanpa izin dari pemiliknya.
Secara lebih rinci, curanmor dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencurian yang diatur dalam KUHP, khususnya Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan jika disertai dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Baca juga: Baru Bebas Tahun Ini, Remaja Residivis Curanmor Kembali Ditangkap Kasus Serupa, Uangnya Beli Narkoba
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, lima tersangka berhasil diamanakan, satu di antaranya masih di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka Utama menjelaskan, komplotan curanmor tersebut beraksi pada Minggu (10/8/2025).
Dalam aksinya, tersangka menargetkan motor secara acak dan membongkar kontak kunci menggunakan letter T.
“Tersangka SAP (26), FQA (19), ARA (17), SF (33), dan A (29),” kata Oka, Rabu (20/8/2025).
Baca juga: Cerita Warga Sukses Lumpuhkan Pelaku Curanmor Bersenpi di Daan Mogot Jakbar
Untuk menakut-nakuti korbannya, komplotan curanmor tersebut bahkan membawa airsoft gun.
“Yang menarik adalah di barang bukti selain kunci leter T, kami juga mendapatkan para tersangka ini menggunakan airsoft gun,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, empat tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun kurungan.
Sedangkan satu pelaku, SF yang berperan sebagai penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
“Proses masih kita lakukan pemberkasan dan segera akan kita lakukan pengiriman berkas ke JPU,” pungkasnya.
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
Bahkan Kuasa Hukum Silfester Akui Alasan Ajukan PK Tak Kuat untuk Dikabulkan, Ulur Waktu Eksekusi? |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Jakarta Kamis 28 Agustus 2025, Sebagian Wilayah Berpotensi Hujan Ringan |
![]() |
---|
Sindikat Judi Online Kerap Lakukan Praktik Jual Beli Rekening, Imbalannya Rp 500 ribu |
![]() |
---|
Penampilan jadi Modal Utama Lakoni Pekerjaan, Celine Evangelista Serius Jalani Perawatan |
![]() |
---|
Penculikan Kepala Cabang Bank BUMN Terbilang Rapi, Libatkan Tim IT Sebelum Beraksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.