Berita Depok

Kebijakan 50 Persen Dana BOS Untuk Bayar Guru Honorer Ternyata Tak Berlaku di Depok, Ini Penyebabnya

Walau telah diterapkan kebijakan 50 persen dana BOS untuk guru honorer, ternyata tak berlaku untuk di wilayah Depok, Jawa Barat.

Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: PanjiBaskhara
Istimewa
Ilustrasi - Walau telah diterapkan kebijakan 50 persen dana BOS untuk guru honorer, ternyata tak berlaku untuk di wilayah Depok, Jawa Barat. 

Sehingga operasional sekolah terganggu karena mekanisme penyaluran agak lambat.

"Apalagi Dinas Pendidikan kota dan kabupaten tidak pernah menerima. Jadi kami menyambut baik," kata Thamrin.

Saat ini, kata Thamrin, semua sekolah negeri di Kota Depok menerima BOS.

Namun tidak semua sekolah swasta menerima dana tersebut.

Untuk itu, Thamrin menyarankan agar pihak sekolah untuk tertib dan terencana dalam hal administrasi untuk penggunaan dana BOS itu.

"Jadi, sekolah ini harus menyusun perencanaan, sehingga keuangan transparan dan bisa dikerjakan serta tepat sasaran," paparnya.

Thamrin juga menyarankan agar Kemendikbud dan Kemenkue menyalurkan dana BOS lebih awal.

Sehingga dana operasional bisa digunakan pihak sekolah.

Selama ini, banyak kepala sekolah di Depok yang berhutang untuk membayar operasional sekolah.

"Sekarang kan telat bayar listrik satu bulan dicabut. Banyak kepala sekolah yang menalangi uang itu"

"Jadi bukan hanya Depok saja, tapi hampir di seluruh Indonesia," tutur Thamrin.

Sementara itu, Juju yang merupakan salah seorang guru honorer mengatakan, meski gaji guru honorer menggunakan APBD Kota Depok.

Juju berharap nantinya 50 persen dana BOS bisa digunakan sebagai tambahan gaji guru honorer.

"Sehingga guru honorer ini kehidupannya sejahtera. Saya juga berharap dana BOS jangan sampai terlambat karena bisa menganggu operasional sekolah," katanya.

Sebelumnya, Mendikbud Nadiem ubah kebijakan penyaluran dan penggunaan dana BOS.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved