Berita Depok

Polisi Depok Tangkap 2 Debt Collector Mata Elang Seram, Upah Rp 500.000 Tiap Motor Ditarik

Polisi Depok gerak cepat mengatasi kamtibmas, salah satunya keberadaan debt collector mata elang. Mereka ditangkapi.

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Valentino Verry
warta kota/m rifqi
DEBT COLLECTOR - Polres Metro Depok berhasil meringkus dua mata elang atau debt collector yang kerep meresahkan masyarakat, Rabu (20/8/2025). Jika berhasil tarik motor akan dibayar Rp 500.000. 

WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Polres Metro Depok berhasil mengamankan dua debt collector atau mata elang (matel) yang kerap meresahkan masarakat. 

Debt collector adalah individu atau perusahan yang bertugas untuk menagih pembayaran dari orang yang berpotensi gagal dalam membayar kewajiban utangnya.

Kedua pelaku berinisial DDJ dan DN beraksi di wilayah Jalan Kabel RT 06 RW 02 Kelurahan Beji, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat pada Rabu (6/8/2025).

Baca juga: Gerebek Gudang Motor di Beji Depok, Komplotan Debt Collector Ditangkap

Baca juga: 3 Lokasi Rawan Mata Elang di Kecamatan Beji Depok, Salah Satunya Jalan Margonda Raya 

Mereka menghentikan paksa motor yang dikendarai korban berinisial Z dan memaksa korban ikut ke kantornya. 

Kemudian, korban dipaksa untuk menandatangani surat penarikan sepeda motor miliknya. 

“Barang bukti yaitu BB motor itu sendiri, Yamaha Gear 125 warna silver,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka Utama, Rabu (20/8/2025).

Saat diinterogasi polisi, pelaku mengaku mendapatkan upah Rp500 ribu dari satu motor debitur yang memiliki tunggakan kredit. 

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun.

“Himbauan dari kami tentunya apabila memang mengalami hal tersebut silahkan segera lapor kepada Polsek terdekat atau Polres,” pungkasnya.

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved