Berita Depok

Kebijakan 50 Persen Dana BOS Untuk Bayar Guru Honorer Ternyata Tak Berlaku di Depok, Ini Penyebabnya

Walau telah diterapkan kebijakan 50 persen dana BOS untuk guru honorer, ternyata tak berlaku untuk di wilayah Depok, Jawa Barat.

Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: PanjiBaskhara
Istimewa
Ilustrasi - Walau telah diterapkan kebijakan 50 persen dana BOS untuk guru honorer, ternyata tak berlaku untuk di wilayah Depok, Jawa Barat. 

Walau telah diterapkan kebijakan 50 persen dana BOS untuk guru honorer, ternyata tak berlaku untuk di wilayah Depok, Jawa Barat.

Diketahui sebelumnya, pihak Kemendikbud RI memberlakukan kebijakan 50 persen dana BOS untuk bayar guru honorer.

Namun nyatanya, 50 persen dana BOS untuk membayar gaji guru honorer tidak berlaku di wilayah Depok, apa penyebabnya?

Pemberlakuan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang 50 persen dipakai untuk bayar guru honorer, tidak berlaku untuk Kota Depok.

Dipecat Sepihak Oleh Yayasan karena Kepengin Tahu Penggunaan Dana BOS/BOP, Kepsek SMP buat Aduan

Guru Honorer Ngumpet di Ruang Kepsek Gara-Gara Mau DIhajar Guru Senior

Momen Mengharukan Detik-detik Guru Honorer Dihadiahi Sepatu dan Sepeda Motor Baru dari Wali Murid

Sebab, saat ini gaji para guru honorer di Depok diambildari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Mohammad Thamrin mengatakan, dengan pembayaran menggunakan APBD, sekolah tidak perlu repot-repot bayar gaji guru honorer.

"Di Depok sudah lebih maju duluan dari arahan Pak Mendikbud, karena gaji guru honorer di Depok dari APBD Depok"

"Jadi dana BOS yang 50 persen tidak digunakan buat gaji guru honorer," kata Kepala Disdik Depok Mohammad Thamrin saat dihubungi wartawan, Selasa (11/2/2020).

Bila pun BOS digunakan untuk gaji guru honorer, Thamrin mengatakan nilai tersebut dirasa kurang.

Pasalnya, jumlah guru honorer di sekolah-sekolah yang ada di Kota Depok tidak sedikit.

Saat ini, Thamrin mengatakan gaji guru honorer di kotanya paling rendah mendapatkan Rp 1,240 juta perbulan.

"Kalau dana BOS 50 persen buat gaji guru honorer akan kurang. Apa lagi sebelumnya hanya 15 persen buat gaji"

"Jadi alakadarnya. Ada yang digaji Rp 400 ribu sampai 500 ribu," tutur Thamrin.

Sedangkan mekanisme penyaluran dana BOS yang langsung di kirimkan ke rekening sekolah, Thamrin menilai bahwa kebijakan tersebut bagus.

Sebab, selama ini dana itu masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi terlebih dahulu.

Sehingga operasional sekolah terganggu karena mekanisme penyaluran agak lambat.

"Apalagi Dinas Pendidikan kota dan kabupaten tidak pernah menerima. Jadi kami menyambut baik," kata Thamrin.

Saat ini, kata Thamrin, semua sekolah negeri di Kota Depok menerima BOS.

Namun tidak semua sekolah swasta menerima dana tersebut.

Untuk itu, Thamrin menyarankan agar pihak sekolah untuk tertib dan terencana dalam hal administrasi untuk penggunaan dana BOS itu.

"Jadi, sekolah ini harus menyusun perencanaan, sehingga keuangan transparan dan bisa dikerjakan serta tepat sasaran," paparnya.

Thamrin juga menyarankan agar Kemendikbud dan Kemenkue menyalurkan dana BOS lebih awal.

Sehingga dana operasional bisa digunakan pihak sekolah.

Selama ini, banyak kepala sekolah di Depok yang berhutang untuk membayar operasional sekolah.

"Sekarang kan telat bayar listrik satu bulan dicabut. Banyak kepala sekolah yang menalangi uang itu"

"Jadi bukan hanya Depok saja, tapi hampir di seluruh Indonesia," tutur Thamrin.

Sementara itu, Juju yang merupakan salah seorang guru honorer mengatakan, meski gaji guru honorer menggunakan APBD Kota Depok.

Juju berharap nantinya 50 persen dana BOS bisa digunakan sebagai tambahan gaji guru honorer.

"Sehingga guru honorer ini kehidupannya sejahtera. Saya juga berharap dana BOS jangan sampai terlambat karena bisa menganggu operasional sekolah," katanya.

Sebelumnya, Mendikbud Nadiem ubah kebijakan penyaluran dan penggunaan dana BOS.

Salah satunya sebagai langkah awal tingkatan kesejahteraan guru-guru honorer dan tenaga pendidik.

“Dengan perubahan kebijakan ini, pemerintah memberikan otonomi dan fleksibilitas penggunaan dana BOS,” kata Nadiem, Senin (10/2/2020)

Pembayaran honor guru honorer dengan menggunakan dana BOS dapat dilakukan dengan persyaratan.

Yaitu guru yang bersangkutan sudah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Kemudian, belum memiliki sertifikasi pendidik.

Selain itu sudah tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum 31 Desember 2019.

“Ini merupakan langkah pertama untuk memperbaiki kesejahteraan guru-guru honorer yang telah berdedikasi selama ini,” ujar Nadiem.

Kebijakan ini merupakan bagian dari kebijakan Merdeka Belajar yang berfokus pada meningkatkan fleksibilitas dan otonomi.

Hal itu berlaku bagi para kepala sekolah untuk menggunakan dana BOS sesuai dengan kebutuhan sekolah yang berbeda-beda.

Namun, hal ini diikuti dengan pengetatan pelaporan penggunaan dana BOS agar menjadi lebih transparan dan akuntabel.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved