Aksi Terorisme

Pengamat: Sebelum Dipulangkan WNI Eks ISIS Harus Ucapkan Janji Setia kepada NKRI

Pemerintah Indonesia harus menyiapkan aturan hukum apabila memutuskan untuk pemulangan anggota ISIS asal Indonesia

Penulis: | Editor: Dian Anditya Mutiara
Daily Mail
Pihak gerilyawan, dikatakan sumber intelijen, telah meningkatkan ancaman, setelah mereka menjadi lebih terampil dan lebih berbahaya daripada Al Qaeda. Tampak pasukan ISIS yang dikepung dan ditahan otoritas Irak. 

"Kalau misalnya negara telah mengkaji 600 eks ISIS boleh kembali ke Tanah Air, kami terima dengan baik," ucap Yandri.

Namun, jika berdasarkan hasil kajian mendalam pemulangan WNI eks ISIS hanya akan menimbulkan masalah baru di dalam negeri, maka sebaiknya Presiden langsung bersikap tegas menolaknya.

"Jadi menurut kami, pemerintah perlu hati-hati (mengambil keputusan)," katanya.

 DPRD DKI Bilang Revitalisasi Monas Tanpa Koordinasi Bikin Kepercayaan Publik kepada Pemprov Menurun

Mahfud MD sebelumnya mengatakan, pemerintah bisa saja memulangkan WNI eks ISIS ke Tanah Air.

"Bisanya sih bisa (dipulangkan), (tapi) pilihannya dipulangkan atau tidak."

"Karena ada mudaratnya juga," ujar Mahfud MD di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2020).

 Shin Tae-yong Bakal Panggil 34 Pemain, Ini Target PSSI untuk Timnas Indonesia di 2020

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut mengaku pemerintah hingga saat ini belum membuat keputusan terkait pemulangan WNI eks ISIS itu.

"Belum ada yang dipulangkan dan masih dianalisis baik buruknya apakah akan dipulangkan atau tidak."

"Tapi sampai hari ini belum ada keputusan dipulangkan," jelasnya.

Ada Protokol

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto ‎tidak mempermasalahkan pemulangan WNI, asalkan diteliti lebih dahulu oleh lembaga yang berwenang.

‎"Ya nanti tentunya ada lembaga-lembaya yang diberi wewenang."

"Saya kira itu tugas BIN, Kepolisian untuk teliti mereka," cetus Prabowo di Natuna, Rabu (5/2/2020).

 LIGA 1 2020 Bakal Bergulir Selama 8 Bulan, Jadwal Sudah Dibuat tapi Belum Final

Prabowo mengatakan, BIN dan Polri harus benar-benar meneliti apakah orang tersebut hanya ikut-ikutan, atau tingkat ‎keterlibatan dalam aksi kekerasan tidak terbukti atau malah terlalu tinggi.

"Untuk aksi kekerasan yang tidak terlalu tinggi mungkin bisa lebih cepat kembali ke masyarakat."

"Tapi kita ada protokol dulu, protokol keamanan," tambahnya. (Vincentius Jyestha)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved