Aksi Terorisme

Pengamat: Sebelum Dipulangkan WNI Eks ISIS Harus Ucapkan Janji Setia kepada NKRI

Pemerintah Indonesia harus menyiapkan aturan hukum apabila memutuskan untuk pemulangan anggota ISIS asal Indonesia

Penulis: | Editor: Dian Anditya Mutiara
Daily Mail
Pihak gerilyawan, dikatakan sumber intelijen, telah meningkatkan ancaman, setelah mereka menjadi lebih terampil dan lebih berbahaya daripada Al Qaeda. Tampak pasukan ISIS yang dikepung dan ditahan otoritas Irak. 

WARTA KOTA -- Pemerintah Indonesia harus menyiapkan aturan hukum apabila memutuskan untuk pemulangan anggota ISIS asal Indonesia - Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).

Hal ini, karena sebanyak 600 eks ISIS WNI berstatus tanpa kewarganegaraan atau stateless.

"Hal-hal ini yang harus dikaji secara cermat dan komprehensif oleh pemerintah," kata Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid, saat dihubungi, Minggu (9/2/2020).

Dia menjelaskan ada beberapa instrumen dan payung hukum yang berkaitan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang harus disiapkan untuk mengatur tentang proses identifikasi warga negara.

Dia mencontohkan pemerintah harus mengidentifikasi mana WNI yang menjadi pelaku aktif (kombatan), mana yang sekedar korban, mana yang levelnya “verry dengerous” karena sangat radikal dan ekstrim sampai pada level yang resikonya sangat kecil.

Pengamat Menilai Ketegasan Gubernur Ganjar Tolak Pemulangan Eks ISIS Sangat Rasional

Basis ISIS Mau Dipindahkan ke Indonesia, Ini Penjelasan Ryamizard Ryacudu Soal Operasi Our Eyes

Setelah semua proses itu dilalui, dia menambahkan baru selanjutnya mereka diwajibkan menjalani proses administrasi Kewarganegaraan sebagaimana diatur di pasal 8 sampai dengan pasal 16 Undang-Undang Kewarganegaraan.

"Yang mana pasal 16 mengatur tentang Sumpah atau Pernyataan Janji Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md memastikan, hingga kini pemerintah belum memutuskan apakah akan memulangkan 600 warga negara Indonesia - WNI eks ISIS ke Tanah Air.

Pemerintah, kata Mahfud, masih mempertimbangkan manfaat dan kerugian apabila mereka dipulangkan ke Indonesia.

"Mulai dari mudarotnya kalu dipulangkan itu nanti bisa menjadi masalah di sini, bisa menjadi virus baru di sini. Karena jelas-jelas dia pergi ke sana untuk menjadi teroris," ujar Mahfud.

WNI Mantan ISIS yang Ingin Hidup Sesuai Syariat Islam Disarankan Dikarantina di Aceh

DIREKTUR Eksekutif Indonesian Muslim Crisis Center Robi Sugara menduga ada dua tujuan besar mengapa warga negara Indonesia (WNI) bergabung menjadi Foreign Fighter (tentara asing) untuk ISIS.

Pertama, Robi melihat adanya unsur kebencian kepada Negara Indonesia lantaran tidak menggunakan hukum Tuhan dalam pemerintahan.

"Mereka kemudian mencari wilayah yang sedang menegakkan hukum Tuhan, untuk selanjutnya mereka bergabung dan menjadi Foreign Fighters di sana."

 Sri Mulyani: Pria Banyak Ciptakan Masalah Ekonomi, Seharusnya Bapak-bapak Pula yang Menyelesaikan

"Orang yang memiliki tujuan ini tentu sangat berbahaya," ujar Robi ketika dihubungi Tribunnews, Kamis (6/2/2020).

Sedangkan tujuan kedua, Robi meyakini para WNI tersebut menginginkan penerapan syariat Islam yang tidak ditemukan di Indonesia.

Karena itu, kata dia, mereka pergi ke tempat yang menurut mereka sedang menjalankan syariat Islam.

 Didatangi Pengantin yang Tertipu Hingga Rp 65 Juta, Pemilik Wedding Organizer: Ada Apa Ya?

Namun sebenarnya mereka tidak memiliki tujuan untuk menjadi Foreign Fighters, dan hanya ingin menjadi warga biasa yang hidup di bawah naungan syariat Islam.

Oleh karenanya, jika pemerintah pada akhirnya memulangkan mereka, Robi menyarankan agar melibatkan Pemerintah Provinsi Aceh.

Terutama, apabila pertimbangannya adalah tujuan kedua seperti di atas.

 Ahli Hipnoterapi Tak Sudi Semua Kejahatan yang Bikin Korban Tak Sadar Disebut Hipnotis

"Cara penanganannya bagaimana? Saya kira bisa melibatkan Pemerintah Provinsi Aceh yang saat ini wilayahnya sedang menjalankan syariat Islam."

"Jadi kepulangan mereka bisa dilakukan karantinanya di wilayah Aceh," usulnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak tegas rencana pemulangan 600 WNI mantan kombatan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS), ke Indonesia.

 TIPS Hindari Kejahatan Modus Hipnotis, Kuncinya Cuma Satu

Jokowi berpendapat, secara pribadi tak menginginkan eks ISIS tersebut kembali ke Indonesia.

Namun, pembahasan lebih lanjut soal rencana itu akan dibahas dalam rapat terbatas (ratas) dengan kementerian terkait.

 Tak Dianggap di Pertemuan Dunia, Luhut Panjaitan Ingin Indonesia Punya Senjata Nuklir

"Ya kalau bertanya kepada saya, ini belum ratas ya."

"Kalau bertanya kepada saya, saya akan bilang tidak," tegas Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (5/2/2020).

Meski demikian, Jokowi memastikan akan membahas detail soal rencana kepulangan WNI eks ISIS tersebut.

 Bukan TikTok, Ini Perusahaan yang Bakal Jadi Sponsor Utama Liga 1 2020

Ia akan meminta kementerian terkait menghitung secara detail, mengalkulasi, dan menghitung plus minus jika WNI eks ISIS tersebut benar kembali ke Tanah Air.

"Sampai saat ini masih dalam proses pembahasan, dan nanti sebentar lagi kita akan putuskan kalau sudah dirataskan."

"Semuanya masih dalam proses," kata Jokowi.

 2 Kelompok Curanmor Saling Todong Pistol Gegara Rebutan Wilayah, Dibekuk Saat Cari Mangsa Baru

Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, 600 WNI yang sempat bergabung ke ISIS, akan dipulangkan ke Tanah Air dari Timur Tengah.

Informasi tersebut diterima Fachrul dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Proses pemulangan mereka akan terwujud dalam waktu dekat.

 Berharap Proyek Revitalisasi Monas Kembali Dilanjutkan, Sekda DKI: Mau Dipercantik Kok Rumit Loh

Menurut Fachrul, pemerintah tetap menerima mereka kembali, karena Indonesia memiliki kewajiban mengawasi dan membina ratusan WNI yang sempat tergabung ke dalam ISIS.

"Sekarang mereka terlantar di sana dan karena kepentingan kemanusiaan minta dikembalikan ke Indonesia."

"Itu termasuk kewajiban kita bersama untuk mengawasinya dan membinanya."

"Mudah-mudahan mereka bisa kembali menjadi warga negara Indonesia yang baik," ujar Fachrul saat Deklarasi Pejuang Bravo Lima (PBL), di Discovery Ancol Hotel, Jakarta Utara, Sabtu (1/2/2020). 

Harus Hati-hati

Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto menyebut, keputusan pemulangan 600 WNI eks ISIS dari Suriah ke Indonesia, harus berdasarkan keputusan Presiden Jokowi.

Yandi menjelaskan, persoalan pemulangan eks ISIS pasti melibatkan lintas kementerian maupun lembaga.

Dan, kajiannya pun harus dilakukan secara mendalam dari berbagai aspek.

 Polisi Ogah Perpanjang Pernyataan Luthfi Alfiandi yang Mengaku Disetrum, Kondusivitas Jadi Prioritas

"Artinya ini diputuskan sebaiknya oleh kepala negara, bukan seorang menteri atau menteri koordinator."

"Karena sudah menyangkut sangat strategis dan isunya sensitif," ujar Yandri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/2/2020).

Menurutnya, sebelum Presiden Jokowi mengambil keputusan, maka persoalan tersebut perlu dibicarakan semua pihak terkait dalam rapat kabinet.

 Bakal Gelar Liga 1 U-23, PT LIB Cabut Aturan Ini di Liga 1 2020

"Kalau misalnya negara telah mengkaji 600 eks ISIS boleh kembali ke Tanah Air, kami terima dengan baik," ucap Yandri.

Namun, jika berdasarkan hasil kajian mendalam pemulangan WNI eks ISIS hanya akan menimbulkan masalah baru di dalam negeri, maka sebaiknya Presiden langsung bersikap tegas menolaknya.

"Jadi menurut kami, pemerintah perlu hati-hati (mengambil keputusan)," katanya.

 DPRD DKI Bilang Revitalisasi Monas Tanpa Koordinasi Bikin Kepercayaan Publik kepada Pemprov Menurun

Mahfud MD sebelumnya mengatakan, pemerintah bisa saja memulangkan WNI eks ISIS ke Tanah Air.

"Bisanya sih bisa (dipulangkan), (tapi) pilihannya dipulangkan atau tidak."

"Karena ada mudaratnya juga," ujar Mahfud MD di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2020).

 Shin Tae-yong Bakal Panggil 34 Pemain, Ini Target PSSI untuk Timnas Indonesia di 2020

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut mengaku pemerintah hingga saat ini belum membuat keputusan terkait pemulangan WNI eks ISIS itu.

"Belum ada yang dipulangkan dan masih dianalisis baik buruknya apakah akan dipulangkan atau tidak."

"Tapi sampai hari ini belum ada keputusan dipulangkan," jelasnya.

Ada Protokol

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto ‎tidak mempermasalahkan pemulangan WNI, asalkan diteliti lebih dahulu oleh lembaga yang berwenang.

‎"Ya nanti tentunya ada lembaga-lembaya yang diberi wewenang."

"Saya kira itu tugas BIN, Kepolisian untuk teliti mereka," cetus Prabowo di Natuna, Rabu (5/2/2020).

 LIGA 1 2020 Bakal Bergulir Selama 8 Bulan, Jadwal Sudah Dibuat tapi Belum Final

Prabowo mengatakan, BIN dan Polri harus benar-benar meneliti apakah orang tersebut hanya ikut-ikutan, atau tingkat ‎keterlibatan dalam aksi kekerasan tidak terbukti atau malah terlalu tinggi.

"Untuk aksi kekerasan yang tidak terlalu tinggi mungkin bisa lebih cepat kembali ke masyarakat."

"Tapi kita ada protokol dulu, protokol keamanan," tambahnya. (Vincentius Jyestha)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved