Kriminalitas

Seorang Pria di Cengkareng Dihakimi Massa karena Tertakap Saat Dia Nekat Memecahkan Kaca Mobil

Pelaku adalah SS (28) sempat jadi bulan-bulanan massa karena mencuri tas di dalam mobil, yang terkunci, tapi kacanya dipecahkan oleh pelaku.

Penulis: Desy Selviany |
Warta Kota/Desy Selviany
Pelaku pencurian modus pecah kaca mobil di Cengkareng, yang ditangkap polisi, Kamis (6/2/2020). 

Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing mengatakan, pelaku berhasil ditangkap pada Minggu (26/5/2019), sekitar pukul 19.00 WIB.

Ada sebanyak tiga orang pelaku yang ditangkap setelah berhasil dikejar usai kepergok saat menjalankan aksinya.

"Pelaku ditangkap usai menjalankan aksinya kejahatannya pecah kaca. Ada warga yang lihat," kata Erna saat dikonfirmasi di Bekasi, Senin (27/5/2019).

Adapun kronlogisnya, kata Erna, ketika itu korban memarkirkan mobilnya di TKP, kemudian korban masuk masjid untuk mengikuti pengajian.

Tak lama itu datang tiga pelaku menggunakan mobil berhenti memarkirkan kendaraannya di dekat mobil korban.

Pelaku pencurian bermodus pecah kaca mobil di Jalan Boulevard Utara, Summarecon Bekasi Kelurahan Margamulya Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi berhasil ditangkap, pada Minggu (26/5/2019).
Pelaku pencurian bermodus pecah kaca mobil di Jalan Boulevard Utara, Summarecon Bekasi Kelurahan Margamulya Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi berhasil ditangkap, pada Minggu (26/5/2019). (Warta Kota/Muhammad Azzam)

Melihat situasi sepi, pelaku turun mengintip isi dalam mobil, dan menjalankan aksi kejahatan dengan melemparkan serpihan busi sepeda motor ke kaca.

Kaca mobil pecah dan langsung mengambil barang berharga korban yang ada di dalam mobil.

"Ada saksi engga jauh dari lokasi, dengar suara pecahan kaca. Saksi lihat pelaku bawa tas korban langsung teriak panggil satpam dan kebetulan ada anggota kepolisian yang melintas langsung dilakukan pengejaran," ujarnya.

 Imbas Penutupan Jalan Mengakibatkan Beberapa Ruas Jalan Alami Kemacetan Panjang

Pelaku sempat kabur, tetapi terjebak macet di pertigaan Perum Tytian Kencana, Bekasi Utara sehingga warga bersama kepolisian berhasil mengamankan pelaku.

Ketiga pelaku yang diketahu bernama Bayu Winara (27), Septiawan (27), Chrisna Panji (28).

Adapun barang bukti yang diamankan enam buah baju, serpihan kaca, satu unit mobil Datsun Go F-1660-NK, tas milik korban berikut uang tunai Rp 5 juta milik korban.

Atas kejahatan tersebut, ketiga pelaku dijerat pasal 363 KUHP Pencurian dengan Pemberatan dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

 Thug Life Kala Haris Azhar Tak Surut Nyali Digertak Ngabalin Bilang Apanya yang Mau Ditanggapi

 Terungkap Upaya Penyelundupan Manusia Lewat Celah Sempit Dashboard Mobil dan Sela Mesin

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved