Berita Nasional

2 Anggota Brimob dalam Mobil Rantis yang Tabrak Affan Kurniawan Dianggap Lakukan Pelanggaran Berat

Kompol K sebagai Danyon 4 Korbrimob Polri di sisi kiri sopir dan Bripka R yang mengemudikan mobil rantis dinilai melanggar.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
HO
PELANGGARAN BERAT - Kompol K sebagai Danyon 4 Korbrimob Polri di sisi kiri sopir dan Bripka R yang mengemudikan mobil rantis dinilai melakukan pelanggaran berat saat menabrak ojol Affan Kurniawan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Mabes Polri masih intens melakukan pemeriksaan tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya yang ada didalam mobil rantis dan melindas driver Ojol Affan Kurniawan.

Kepala Biro Pertanggungjawaban (Wabprof) Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto mengatakan, semua saksi telah diperiksa, termasuk Zulkifli, ayah korban Affan Kurniawan.

Penyidik juga mengamati, menganalisa video, foto di media sosial, termasuk surat visum et repertum dan dokumen-dokumen pengamanan lainnya.

Baca juga: Bentrok Massa dan Polisi di Depan Mako Brimob Kwitang, Saling Perang Petasan dan Gas Air Mata

"Sudah kami laksanakan pemeriksaan dan analisa," kata Agus Wijayanto, Senin (1/9/2025).

Agus mengatakan, ada dua katergori pelanggar, yaitu pertama, Kompol K sebagai Danyon 4 Korbrimob Polri yang ada di dalam mobil sisi kiri sopir dan Bripka R yang mengemudikan mobil rantis.

Keduanya dinilai melakukan pelanggaran berat.

Baca juga: Terungkap, Ini Identitas Massa yang Menyerang Mako Brimob Kelapa Dua Depok hingga Bakar Pos Polisi

Kedua, pelanggaran kode etik profesi Polri sedang yaitu Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Bharaka J dan Bharaka YD.

"Kelima anggota tersebut kategori sedang, posisinya duduk di belakang sebagai penumpang," kata Agus Wijayanto.

Dua anggota Brimob yang melakukan pelanggaran berat bisa dikenakan pemberhentian tidak dengan hormat.

Baca juga: Nama dan Peran 7 Anggota Brimob di Dalam Mobil Rantis yang Lindas Ojol Affan Kurniawan Hingga Tewas

Sementara, untuk pelanggaran sedang, dikenakan sanksi patsus atau mutasi maupun demosi atau penundaan kenaikan pangkat dan penundaan pendidikan.

Affan Kurniawan meninggal dunia setelah ditabrak dan dilindas mobil rantis Brimob Polri di kawasan Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam. (m26)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved