Berita Nasional
2 Anggota Brimob dalam Mobil Rantis yang Tabrak Affan Kurniawan Dianggap Lakukan Pelanggaran Berat
Kompol K sebagai Danyon 4 Korbrimob Polri di sisi kiri sopir dan Bripka R yang mengemudikan mobil rantis dinilai melanggar.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Mabes Polri masih intens melakukan pemeriksaan tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya yang ada didalam mobil rantis dan melindas driver Ojol Affan Kurniawan.
Kepala Biro Pertanggungjawaban (Wabprof) Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto mengatakan, semua saksi telah diperiksa, termasuk Zulkifli, ayah korban Affan Kurniawan.
Penyidik juga mengamati, menganalisa video, foto di media sosial, termasuk surat visum et repertum dan dokumen-dokumen pengamanan lainnya.
Baca juga: Bentrok Massa dan Polisi di Depan Mako Brimob Kwitang, Saling Perang Petasan dan Gas Air Mata
"Sudah kami laksanakan pemeriksaan dan analisa," kata Agus Wijayanto, Senin (1/9/2025).
Agus mengatakan, ada dua katergori pelanggar, yaitu pertama, Kompol K sebagai Danyon 4 Korbrimob Polri yang ada di dalam mobil sisi kiri sopir dan Bripka R yang mengemudikan mobil rantis.
Keduanya dinilai melakukan pelanggaran berat.
Baca juga: Terungkap, Ini Identitas Massa yang Menyerang Mako Brimob Kelapa Dua Depok hingga Bakar Pos Polisi
Kedua, pelanggaran kode etik profesi Polri sedang yaitu Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Bharaka J dan Bharaka YD.
"Kelima anggota tersebut kategori sedang, posisinya duduk di belakang sebagai penumpang," kata Agus Wijayanto.
Dua anggota Brimob yang melakukan pelanggaran berat bisa dikenakan pemberhentian tidak dengan hormat.
Baca juga: Nama dan Peran 7 Anggota Brimob di Dalam Mobil Rantis yang Lindas Ojol Affan Kurniawan Hingga Tewas
Sementara, untuk pelanggaran sedang, dikenakan sanksi patsus atau mutasi maupun demosi atau penundaan kenaikan pangkat dan penundaan pendidikan.
Affan Kurniawan meninggal dunia setelah ditabrak dan dilindas mobil rantis Brimob Polri di kawasan Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam. (m26)
driver rantis Brimob
Rantis Brimob
Brimob lindas ojol
Ojol terlindas mobil brimob
anggota Brimob
Brimob
Affan Kurniawan
Affan
ojol Affan Kurniawan
Kolaborasi Komunitas Madura, Sandiaga Uno: Cetak Wirausaha Muda melalui Barista |
![]() |
---|
Reaksi Sri Mulyani Usai Rumah Dijarah Warga, Sindir Soal Integritas |
![]() |
---|
Sebut Rakyat Jelata, Deddy Sitorus Belum Dipecat, Netizen Menekan PDIP |
![]() |
---|
Pondok Pesantren se-Jombang Jatim Gelar Doa Bersama untuk Bangsa |
![]() |
---|
Thomas Djiwandono 'No Comment' soal Isu Sri Mulyani Mundur dari Kabinet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.