Unjuk Rasa

Nama dan Peran 7 Anggota Brimob di Dalam Mobil Rantis yang Lindas Ojol Affan Kurniawan Hingga Tewas

Irjen Abdul Karim beberkan peran tujuh anggota Brimob terduga pelaku penabrak pengemudi ojol, Affan Kurniawan, hingga tewas.

|
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
Istimewa
PERAN ANGGOTA BRIMOB - Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim beberkan peran tujuh anggota Brimob terduga pelaku penabrak dan melindas pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, hingga tewas. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim beberkan peran tujuh anggota Brimob terduga pelaku penabrak dan melindas pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan hingga tewas.

Affan meninggal dunia setelah ditabrak dan dilindas oleh mobil rantis Brimob Polri di kawasan Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam.

"Hasil Identifikasi sementara yang kami sudah dapatkan, yaitu ditemukan dua orang yang duduk di depan termasuk pengemudi kendaraan tersebut dan lima orang lainnya dalam posisi duduk di belakang," kata Abdul Karim dalam konferensi pers, Jumat (29/8/2025).

Baca juga: Sosok di Balik Kemudi Rantis Brimob yang Tewaskan Driver Ojol Affan Kurniawan Terungkap

Berikut nama dan peran tujuh anggota Brimob dalam insiden kematian Affan Kurniawan:

- Kompol Cosmas Kaju Gae: duduk di sebelah pengemudi dan diduga berperan sebagai komandan tim di lapangan.

- Bripka Rohmat: memegang kendali kemudi rantis. 

- Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David, merupakan para personel yang duduk di belakang.

Sebelumnya, Abdul Karim menegaskan bahwa tujuh anggota Brimob terduga pelaku penabrakan Affan Kurniawan hingga tewas, terbukti melanggar etik. 

Atas kejadian tersebut, tujuh anggota Brimob itu ditempatkan di tempat khusus atau dipatsus selama 20 hari ke depan. 

Baca juga: Didesak Mahasiswa, Kapolda Beberkan Identitas 7 Anggota Brimob yang Melindas Affan Kurniawan

Ketujuh anggota Brimob yang sebelumnya diamankan yakni Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka D.

"Mulai hari ini, kami lakukan patsus di Divpropam Polri selama 20 hari terhadap 7 orang terduga pelanggar," jelas Abdul Karim.

Meski demikian, Abdul Karim belum menyampaikan ketujuh anggota Brimob tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka atau belum.

Abdul Karim hanya mengatakan bahwa mereka seluruhnya dipatsus sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025.

"Apabila 20 hari kurang, masih bisa dilakukan kembali penempatan khusus," ucap Abdul Karim.

Baca juga: Detik-detik Barikade Pasukan Brimob Kena Lemparan Gas Air Mata

Rumah Milik MPR RI Dibakar

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved