Kriminalitas
Seorang Pria di Cengkareng Dihakimi Massa karena Tertakap Saat Dia Nekat Memecahkan Kaca Mobil
Pelaku adalah SS (28) sempat jadi bulan-bulanan massa karena mencuri tas di dalam mobil, yang terkunci, tapi kacanya dipecahkan oleh pelaku.
Penulis: Desy Selviany |
Seorang pelaku pencuri dengan modus pecah kaca mobil ditangkap oleh Polsek Cengkareng, Rabu (5/2/2020).
Pelaku adalah SS (28) sempat jadi bulan-bulanan massa karena mencuri tas di dalam mobil, yang terkunci, tapi kacanya dipecahkan oleh pelaku.
"Ya benar, kita mengamankan seorang pelaku berinisial SS (28) lantaran mencuri dengan modus pecah kaca mobil," ujar Kapolsek Cengkareng, Kompol H Khoiri dalam keterangan tertulisnya Kamis (06/02/2020).
Namun, diketahui pelaku tidak melakukan aksi kejahatan sendiri. Pelaku lain A (20) masih dalam pengejaran polisi.
• Aboebakar Alhabsyi Mendorong Hak Angket Jiwasraya Bergulir karena Menyangkut Nilai Uang Sangat Besar
Menurut Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Antonius menjelaskan kejadian pencurian dengan modus pecah kaca mobil terjadi di Gedung PT. Graha Bintang, Daan Mogot Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (5/2/2020).
Awalnya korban memarkirkan mobilnya di depan Gedung PT. Graha Bintang. Setelahnya korban masuk ke dalam gedung untuk bertemu dengan seseorang.
Namun, tidak berapa lama korban mendengar suara keributan di luar halaman gedung.
• Kewenangan Layanan SIM dan STNK Tetap di Tangan Polri Bersifat Final dan Mengikat
Selanjutnya, korban diberitahu oleh saksi bahwa kaca mobil korban telah di rusak oleh orang tidak dikenal.

Kemudian, korban mengecek mobil dan melihat kaca mobil bagian kanan belakang telah pecah.
"Ketika korban mengecek ke dalam mobil ternyata barang milik korban berupa satu buah tas tangan dengan merk Coach warna hitam dan satu buah tas tangan Merk Airba warna coklat yang ada di bangku belakang telah hilang," jelas Antonius.
• Anies Baswedan Mendatangi Setneg Kemudian Menjelaskan Empat Kesimpulan Soal Revitalisasi Monas
Tidak berselang lama, korban melihat seorang pelaku SS dengan barang bukti dua tas miliknya. Pelaku langsung diamankan oleh warga.
"Pelaku sempat dihakimi massa, namun beruntung diketahui anggota polisi. Kemudian petugas langsung mengamankan pelaku dan selanjutnya dibawa ke kantor Polsek Cengkareng," katanya.

Saat ini, pelaku berikut barang bukti dua tas telah dibawa ke Polsek Cengkareng. Selain itu polisi juga amankan sepeda motor Honda Beat milik pelaku.
"Pelaku masih dimintai keterangan dan akan kita dalami. Untuk korban sudah kita arahkan untuk membuat laporan kejadian," katanya.
Sebelum ini, diberitakan bahwa pelaku pencurian bermodus pecah kaca mobil di Jalan Boulevard Utara, Summarecon Bekasi Kelurahan Margamulya Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi berhasil ditangkap.
Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing mengatakan, pelaku berhasil ditangkap pada Minggu (26/5/2019), sekitar pukul 19.00 WIB.
Ada sebanyak tiga orang pelaku yang ditangkap setelah berhasil dikejar usai kepergok saat menjalankan aksinya.
"Pelaku ditangkap usai menjalankan aksinya kejahatannya pecah kaca. Ada warga yang lihat," kata Erna saat dikonfirmasi di Bekasi, Senin (27/5/2019).
Adapun kronlogisnya, kata Erna, ketika itu korban memarkirkan mobilnya di TKP, kemudian korban masuk masjid untuk mengikuti pengajian.
Tak lama itu datang tiga pelaku menggunakan mobil berhenti memarkirkan kendaraannya di dekat mobil korban.

Melihat situasi sepi, pelaku turun mengintip isi dalam mobil, dan menjalankan aksi kejahatan dengan melemparkan serpihan busi sepeda motor ke kaca.
Kaca mobil pecah dan langsung mengambil barang berharga korban yang ada di dalam mobil.
"Ada saksi engga jauh dari lokasi, dengar suara pecahan kaca. Saksi lihat pelaku bawa tas korban langsung teriak panggil satpam dan kebetulan ada anggota kepolisian yang melintas langsung dilakukan pengejaran," ujarnya.
• Imbas Penutupan Jalan Mengakibatkan Beberapa Ruas Jalan Alami Kemacetan Panjang
Pelaku sempat kabur, tetapi terjebak macet di pertigaan Perum Tytian Kencana, Bekasi Utara sehingga warga bersama kepolisian berhasil mengamankan pelaku.
Ketiga pelaku yang diketahu bernama Bayu Winara (27), Septiawan (27), Chrisna Panji (28).
Adapun barang bukti yang diamankan enam buah baju, serpihan kaca, satu unit mobil Datsun Go F-1660-NK, tas milik korban berikut uang tunai Rp 5 juta milik korban.
Atas kejahatan tersebut, ketiga pelaku dijerat pasal 363 KUHP Pencurian dengan Pemberatan dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
• Thug Life Kala Haris Azhar Tak Surut Nyali Digertak Ngabalin Bilang Apanya yang Mau Ditanggapi
• Terungkap Upaya Penyelundupan Manusia Lewat Celah Sempit Dashboard Mobil dan Sela Mesin