Pelayanan Publik

Kewenangan Layanan SIM dan STNK Tetap di Tangan Polri Bersifat Final dan Mengikat

Wacana pemindahan wewenang penerbitan SIM, STNK, dan BPKB dari kepolisian kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum ada urgensinya.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Andika Panduwinata
Ilustrasi. Pelajar ujian praktek SIM di Satpas SIM Daan Mogot. 

Sejumlah pihak terkait, mulai dari pemerintah melalui Kementerian Perhubungan, Komisi III DPR hingga pemerhati masalah kebijakan lalu lintas, menilai dan sepakat wacana pemindahan wewenang penerbitan SIM, STNK, dan BPKB dari Kepolisian kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum ada urgensinya.

Mereka menganggap layanan SIM, STNK, dan BPKB sudah final.

Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengatakan, banyak opini yang menyebut perpindahan kewenangan itu masih bersifat personal dan cenderung ego sektoral.

"Saya belum melihat urgensi adanya perpindahan kewenangan itu. Apalagi pendapat-pendapat soal perpindahan kewenangan itu masih bersifat personal dan cenderung ego sektoral," katanya, Rabu (5/2/2020).

Ia menyarankan, sebaiknya evaluasi terhadap kinerja Polri dalam menerbitkan SIM, STNK, dan BPKB diserahkan sepenuhnya kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB).

"Jadi diserahkan saja ke Kementerian PAN dan RB untuk mengevaluasi hal itu jika ada pihak yang menilai bahwa kepolisian tidak profesional mengelola dan menerbitkan SIM, STNK, dan BPKB,” katanya.

Menurut anggota DPR RI asal Dapil Aceh 2 tersebut, kewenangan dalam menerbitkan SIM, STNK, dan BPKB masih sangat relevan berada dibawah Korps Bhayangkara.

“Dalam pandangan saya, kewenangan itu masih relevan dilakukan oleh kepolisian. apalagi sekarang sudah ada Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP. Ini telah mengatur dan mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak dari SIM, STNK, dan BPKB,” katanya.

Nasir menghimbau, agar semua stakeholder terkait lebih memperkuat integritas dan meningkatkan kualitas pengelolaan SIM, STNK, dan BPKB, bukan justru memindahkannya ke Kemenhub.

"Justru yang harus kita semua lakukan adalah memperkuat integritas dan kualitas pengelolaan SIM, STNK, dan BPKB, bukan memindahkannya ke Kemenhub,” kata dia.

Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan, sebaiknya kewenangan menerbitkan SIM, STNK, dan BPKB tetap berada di tangan Polri.

“Berkaitan dengan SIM, STNK, dan BPKB menurut saya polri sudah melakukannya dengan sangat baik,” katanya.

Aboebakar Alhabsyi Mendorong Hak Angket Jiwasraya Bergulir karena Menyangkut Nilai Uang Sangat Besar

Hal itu menurut Budi, karena Kemenhub tidak memiliki lembaga hingga ke daerah-daerah.

“Kalau kami yang menerbitkan pasti ada kendala. Sebab kemenhub itu tidak ada lembaga di daerah-daerah,” katanya.

Menurut Budi, secara hierarkis di daerah, kepolisian lebih terstruktur dengan baik dibandingkan dengan kementeriannya.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved