Kasus Narkoba

Polisi Tembak Mati Pengedar, Sebut Narkoba Beredar di Medan Dipasok dari Malaysia

Narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 kg dan 5.500 pil ekstasi yang beredar di Kota Medan, dipasok dari negara tetangga Malaysia.

ANTARA/Munawar
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Johnny Eddizon Isir, memaparkan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi hasil tangkapan. 

"Barang bukti narkoba yang dimusnahkan hari ini merupakan pengungkapan terbesar selama 2019," kata Kepala BNN Provinsi Sulbar Brigjen Polisi Kenedy, pada pemusnahan sabu-sabu, di Mamuju, Rabu.

Pemusnahan barang bukti shabu-shabu yang berlangsung di halaman Kantor BNN Provinsi Sulbar itu, dihadiri Wakil Gubernur Enny Anggraeni Anwar, Kepala Kanwil Kemenkum HAM Sulbar Harun Sulianto serta sejumlah pejabat di daerah itu.

Sebelum dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air mendidih kemudian buang ke saluran pembuangan, narkoba itu terlebih dahulu di tes kit oleh tim dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polda Sulbar untuk memastikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan tersebut adalah sabu-sabu.

Pada pemusnahan tersebut, juga dihadirkan kedua tersangka, yakni Andry (42) dan Emri (26), keduanya warga Kabupaten Polewali Mandar.

 Petinggi Sunda Empire Ditangkap di Tambun, Begini Reaksi Kapolres Metro Bekasi

Kepala BNN Provinsi Sulbar Brigjen Polisi Kenedy, mengatakan, barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba pada 16 Desember 2019.

Narkoba jenis sabu-sabu asal Malaysia itu lanjut Kenedy, diselundupkan melalui jalur laut ke Palu Provinsi Sulawesi Tengah kemudian akan diedarkan ke wilayah Sulbar.

Kedua orang yang diamankan pada pengungkapan tersebut, yakni Andry dan Emri tambahnya, hanya sebagai kurir.

"Bandarnya masih ada di Malaysia dan identitasnya sudah kami kantongi. Dari hasil pemeriksaan, kedua orang yang diamankan pada pengungkapan tersebut hanya sebagai kurir. Keduanya telah kami tetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati," terang Kenedy.

 Dijanjikan Kerja Sebagai ART, 34 PSK Gang Royal Diputus Komunikasinya dengan Keluarga

Sementara, Wakil Gubernur Sulbar Enny Anggraeni Anwar mengaku prihatin dan sedih terkait masih masifnya peredaran narkoba di daerah itu.

Namun, Wagub juga menyampaikan apresiasi kepada BNN Provinsi Sulbar serta kepolisian di daerah itu yang berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu lebih setengah kilogram itu.

"Tentu, kita prihatin sebab ternyata di Sulbar masih ada peredaran narkoba sehingga dibutuhkan kerja keras dari semua pihak untuk melakukan pemberantasan, bukan hanya BNN dan kepolisian tetapi seluruh elemen masyarakat," ujarnya.

 Dua Tahapan Pengobatan Kanker Sesuai dengan Tata Laksana Terstandar

"Atas pengungkapan ini, kami sebagai Pemerintah Provinsi Sulbar menyampaikan apresiasi kepada BNN dan pihak kepolisian yang berhasil menggagalkan peredaran narkoba yang tentu sangat merusak masa depan generasi muda di Sulbar," terang Enny Anggraeni Anwar. (Antaranews)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved