Kasus Narkoba

Polisi Tembak Mati Pengedar, Sebut Narkoba Beredar di Medan Dipasok dari Malaysia

Narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 kg dan 5.500 pil ekstasi yang beredar di Kota Medan, dipasok dari negara tetangga Malaysia.

ANTARA/Munawar
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Johnny Eddizon Isir, memaparkan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi hasil tangkapan. 

Narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 kg dan 5.500 pil ekstasi yang beredar di Kota Medan, dipasok dari negara tetangga Malaysia.

Hal itu diungkapkan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Johnny Eddizon Isir kepada wartawan di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Senin (3/2/2020).

Johnny Eddizon Isir menyatakan, narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 kg dan 5.500 pil ekstasi yang beredar di Kota Medan, dipasok dari negara tetangga Malaysia.

"Narkotika tersebut masuk melalui jalur laut di Aceh, kemudian akan diedarkan di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara," kata Johnny, dalam keterangannya kepada wartawan di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Senin.

Ia mengatakan, barang sabu yang beredar di Medan, di bungkus dalam kotak teh berwarna hijau.

 Kabar Perhiasan Rp 2 Miliar Lina Zubaedah Hilang, Sule: Di Sini Saya Sudah Mantan

 Cuaca Senin 3 Februari 2020 di 33 Kota Indonesia dari Pagi Hingga Dini Hari, Berikut Daftarnya

 Pemuda Selingkuh dengan Wanita Bersuami di Kamar, Kepergok di Kolong Kasur Lalu Tewas Diamuk Warga

Dalam Operasi Antik Toba 2020 selama sepekan ini, personel Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil menggagalkan peredaran 10 kg sabu-sabu, 5.500 butir pil ekstasi.

Polisi juga menangkap sembilan orang tersangka, dan menembak mati seorang bandar narkoba mencoba melawan petugas.

"Pengedar narkoba yang tewas itu, MY warga Aceh karena mencoba melawan petugas yang tengah mengembangkan kasus jaringan peredaran narkotika," ujarnya.

Johnny menjelaskan, tersangka juga berusaha melarikan diri, dan petugas sudah memberikan tembakan peringatan beberapa kali, namun tidak diindahkan.

 Terekam CCTV, Polisi Buru Pria Berjalan Nyeker Menenteng Pistol di Jelambar

Namun, akhirnya petugas memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka di daerah Simalingkar Medan dan tepatnya di Kebun Binatang.

Petugas juga menyita barang bukti (BB) 5.500 pil ekstasi dari tangan tersangka MY.

"Sedangkan, dari tangan delapan tersangka pengedar narkoba lainnya juga disita 10 kg sabu-sabu, di berbagai tempat di Kota Medan," katanya.

BNN Sulawesi Barat musnahkan 550 gram sabu-sabu asal Malaysia

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Barat memusnahkan 550 gram sabu-sabu asal Malaysia.

 TERBONGKAR, Sebelum Temui Ajal Korban Berhubungan Badan dengan Gay Lalu Diintimidasi

"Barang bukti narkoba yang dimusnahkan hari ini merupakan pengungkapan terbesar selama 2019," kata Kepala BNN Provinsi Sulbar Brigjen Polisi Kenedy, pada pemusnahan sabu-sabu, di Mamuju, Rabu.

Pemusnahan barang bukti shabu-shabu yang berlangsung di halaman Kantor BNN Provinsi Sulbar itu, dihadiri Wakil Gubernur Enny Anggraeni Anwar, Kepala Kanwil Kemenkum HAM Sulbar Harun Sulianto serta sejumlah pejabat di daerah itu.

Sebelum dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air mendidih kemudian buang ke saluran pembuangan, narkoba itu terlebih dahulu di tes kit oleh tim dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polda Sulbar untuk memastikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan tersebut adalah sabu-sabu.

Pada pemusnahan tersebut, juga dihadirkan kedua tersangka, yakni Andry (42) dan Emri (26), keduanya warga Kabupaten Polewali Mandar.

 Petinggi Sunda Empire Ditangkap di Tambun, Begini Reaksi Kapolres Metro Bekasi

Kepala BNN Provinsi Sulbar Brigjen Polisi Kenedy, mengatakan, barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba pada 16 Desember 2019.

Narkoba jenis sabu-sabu asal Malaysia itu lanjut Kenedy, diselundupkan melalui jalur laut ke Palu Provinsi Sulawesi Tengah kemudian akan diedarkan ke wilayah Sulbar.

Kedua orang yang diamankan pada pengungkapan tersebut, yakni Andry dan Emri tambahnya, hanya sebagai kurir.

"Bandarnya masih ada di Malaysia dan identitasnya sudah kami kantongi. Dari hasil pemeriksaan, kedua orang yang diamankan pada pengungkapan tersebut hanya sebagai kurir. Keduanya telah kami tetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati," terang Kenedy.

 Dijanjikan Kerja Sebagai ART, 34 PSK Gang Royal Diputus Komunikasinya dengan Keluarga

Sementara, Wakil Gubernur Sulbar Enny Anggraeni Anwar mengaku prihatin dan sedih terkait masih masifnya peredaran narkoba di daerah itu.

Namun, Wagub juga menyampaikan apresiasi kepada BNN Provinsi Sulbar serta kepolisian di daerah itu yang berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu lebih setengah kilogram itu.

"Tentu, kita prihatin sebab ternyata di Sulbar masih ada peredaran narkoba sehingga dibutuhkan kerja keras dari semua pihak untuk melakukan pemberantasan, bukan hanya BNN dan kepolisian tetapi seluruh elemen masyarakat," ujarnya.

 Dua Tahapan Pengobatan Kanker Sesuai dengan Tata Laksana Terstandar

"Atas pengungkapan ini, kami sebagai Pemerintah Provinsi Sulbar menyampaikan apresiasi kepada BNN dan pihak kepolisian yang berhasil menggagalkan peredaran narkoba yang tentu sangat merusak masa depan generasi muda di Sulbar," terang Enny Anggraeni Anwar. (Antaranews)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved