Banjir Jakarta

Lima Hari Terendam Banjir, Ketinggian Air di Jalan Krapu Muara Angke Malah Bertambah

Lima Hari Terendam Banjir, Ketinggian Air di Jalan Krapu Muara Angke Malah Bertambah. Simak selengkapnya di dalam berita ini.

Penulis: Junianto Hamonangan |
WARTA KOTA/JUNIANTO HAMONANGAN
Banjir di pemukiman warga di kawasan Muara Angke, Jalan Krapu I, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (4/2/2020). 

BANJIR di pemukiman warga di kawasan Muara Angke, Jalan Krapu I, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (4/2/2020) justru semakin tinggi.

Padahal banjir yang merendam wilayah RW 01, 11, dan 21 Kelurahan Pluit tersebut telah berlangsung sejak lima hari yang lalu atau sejak Jumat (31/1/2020).

Pantauan di lokasi, ketinggian air yang melanda permukiman warga sekitar 30-40 cm sekira pukul 16.00 WIB. Kondisi itu meningkat dibanding hari sebelumnya yang hanya 10-20 cm.

Bahkan, banjir juga merendam Jalan Krapu III. Padahal sebelumnya di lokasi tersebut tidak sampai terendam banjir karena lebih tinggi.

Perumahan Periuk Damai Kebanjiran, Tinggi Air Mencapai Kepala Orang Dewasa, 1.116 Jiwa Mengungsi

Sementara banjir yang melanda permukiman warga dimanfaatkan oleh sejumlah anak-anak untuk bermain air yang tampak keruh itu.

Seorang warga setempat, Rian mengatakan, ketinggian air kembali meningkat seiring hujan yang turun sejak semalaman.

"Ya semenjak hujan semalaman aja itu air (banjir) naik lagi. Semalem malah lebih parah, hampir kena betis," ucap Rian, Selasa (4/2/2020).

Rian menambahkan dirinya sudah terbiasa dengan pengalaman banjir seperti sekarang ini. Selama tinggal mengontrak di salah satu rumah di kawasan itu, banjir jadi pemandangan biasa.

"Udah tinggal setahunan, emang kalo abis hujan pasti banjir sih," ungkap Rian.

Rian pun hanya bisa berharap agar banjir yang tetjadi sejak Jumat (31/1/2020) lalu bisa surut agar aktivitas warga menjadi tifak terganggu.

Banjir di Muara Angke karena Pompa Dibiarkan Rusak

Pompa Dibiarkan Rusak

Sementara itu, sebelumnya, Ketua RT 004/RW 01 Kelurahan Pluit, Slamet, mengatakan, banjir susah surut karena pompa stasioner di Rumah Pompa Waduk Muara Angke rusak sehingga tidak maksimal menangani banjir.

 Banjir di Jalan Krapu Muara Angke, dan Nasib Class Action Banjir Jakarta

"Dipompa sudah, sementara pompa induk rusak satu. Di rumah pompa ada dua pompa induk, satu rusak, satu hidup," kata Slamet, Senin (3/2/2020).

Alasan lainnya banjir kerap menggenangi Jalan Krapu I karena tanahnya yang rendah. Padahal, saluran air sudah diperbaiki beberapa waktu lalu.

Petugas mengerahkan 12 unit pompa mobile untuk mengurangi banjir di kawasan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (3/2/2020).
Petugas mengerahkan 12 unit pompa mobile untuk mengurangi banjir di kawasan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (3/2/2020). (Warta Kota/Junianto Hamonangan)

"Ini revitalisasi saluran air sudah diperbaiki, intinya ini jalanan rendah. Posisi masuk kompleks nelayan, ini paling rendah," kata Slamet.

 VIDEO: Banjir di Jalan Krapu Muara Angke Sempat Setinggi Lutut Orang Dewasa

Akibat banjir tersebut, aktivitas warga saat ini menjadi sangat terganggu. Apalagi Jalan Krapu I merupakan akses utama warga.

"Intinya terganggu. Ini kan sangat vital ini perempatan, fasilitas jalan warga," tuturnya

Nasib Class Action Banjir

SIDANG perdana gugatan class action mengenai banjir awal tahun 2020 yang terjadi di DKI Jakarta digelar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020) siang ini.

Hanya saja Tim Advokasi Hukum Korban Banjir Jakarta 2020 hanya dapat menghadirkan 2 orang perwakilan pengunggat dari 5 perwakilan pengugat yang terdaftar.

2 orang tersebut merupakan Syahrul dan Alvius, mereka perwakilan pengugat dari wilayah mereka masing-masing, Jakarta Pusat dan Jakarta Utara.

Sementara 3 orang lainnya tidak dapat hadir dikarenakan memilih mundur karena mendapatkan tekanan dari beberapa orang akan langkahnya mereka menjadi perwakilan pengugat class action banjir Jakarta 2020.

 Sidang Perdana Class Action Banjir Jakarta Digelar Hari Ini, Begini Prosedurnya

Jalan di Jakarta digenangi air.
Jalan di Jakarta digenangi air. (Kompas.com)

"Kenapa dua orang karena dua orang ini yang baru bisa mau hadir, kemana yang tiga, yang tiga itu beberapa hari sebelum ini mengalami tekanan-tekanan ya, tekanan apa?. Berupa pertanyaan pertanyaan yang diajukan oleh oknum tertentu di wilayahnya," kata Tim Advokasi Hukum Korban Banjir Jakarta 2020, Azaz Tigor Nainggolan, Senin (3/2/2020).

Azaz menyebut jika pertanyaan yang diterima oleh 3 pengunggat itu mengenai alasan mereka yang mengugat Pemprov, sehingga atas itu mereka merasa khawatir, dan akhirnya memutuskan untuk mundur dari pengugat class action untuk mewakili wilayahnya.

"Untuk itu kami tidak bisa menghadirkan yang ketiga, tapi pada sidang tadi disepakati kami kuasa hukum pengugat dan mejelis hakim serta dari tergugat, diberikan waktu dua minggu kesempatan untuk menghadirkan yang tiga tadi," katanya.

Nantinya tim Advokasi Banjir Jakarta 2020 akan menemui kembali tiga orang yang telah terdaftar sebagai pengugat untuk menanyakan mengenai gugatan mereka, tapi jika mereka tidak ingin, maka tim advokasi akan mencari penganti.

 Pengamat Kasih Solusi Atasi Banjir Jakarta Buat Anies, Sambil Sindir: Jangan Dibuat Ribut Politik

Kendati demikian, jika nantinya nama perwakilan pengugat diganti, maka akan ada perbaikan gugatan termasuk jumlah kerugian yang mencapi Rp. 42 miliar tersebut.

"Jika harus diganti akan ada perbaikan dalam gugatan karena berubah juga pengugatnya, karena pengugatnya berubah jadi harus berubah juga materinya," ucapnya. 

Tak Dipersoalkan

Sementara itu, pimpinan DPRD DKI Jakarta tak mempersoalkan bila ada warga yang mengajukan gugatan perdata class action kepada Pemprov DKI Jakarta atas bencana banjir yang terjadi pada Rabu (1/1/2020) lalu.

Legislator memandang pemerintah memiliki kewajiban untuk melayani gugatan yang didaftarkan warganya.

“Yah laporkan saja kan, makanya ada wadah yang namanya class action. Nanti pihak yang berwenang akan mendalami apakah kesalahan pemerintah daerah atau warganya,” kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi di kantornya pada Selasa (14/1/2020).

Prasetyo lalu menyarankan kepada pihak yang menggugat untuk melengkapi berkas sebagai bahan pendukung laporannya.

 TARIK Ancamannya, Trump Akan Tunduk pada Hukum Internasional Terkait Target Situs Iran

 Aa Gym Mengungkap Gubernur DKI Adalah Orang Sangat Beruntung Selalu Diserang dan Tidak Pernah Dipuji

 Sule Ancam Tuntut Balik Teddy Soal Tudingan KDRT Lina Zubaedah, Pengacara Rizky Febian: Tak Etis

 Pertanyaan Ibunya Kepada Reynhard Sinaga, Mengapa Kamu Simpan Foto dan Video Itu di Ponselmu

Sebagai negara taat hukum, DKI mempersilakan gugatan itu.

“Secara hukum dilengkapi saja dulu. Pengusaha dan masyarakat bayar pajak, pemerintah wajib melayani semaksimal mungkin kepentingan mereka,” ujarnya.

“DPRD mempersilakan warga untuk menggugat pemerintah. Itu hak mereka kok, saya enggak melarang. Kalau nanti (laporannya) ke DPRD saya akan minta penjelasan eksekutif,” tambahnya.

Sejumlah warga DKI mengajukan gugatan perdata class action di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pasa Senin (13/1/2020).

 Kiriman Air Bendung Katulampa Bogor Tiba Sore Ini di Pintu Air Manggarai Jakarta

Gugatan itu diajukan oleh warga yang mengalami kerugian hingga Rp 40 miliar lebih kepada Pemprov DKI Jakarta. (Jun/Jos/faf)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved