POLDA Metro Jaya Bekuk 4 Sindikat Heroin di Mampang, Bandarnya Tewas Ditembak dan Idap HIV/AIDS
APARAT Ditresnarkoba Polda Metro Jaya membekuk 4 pengedar dan bandar narkotika jenis heroin dari kawasan Mampang, Jakarta Selatan.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Selanjutnya, kata Yusri, tim langsung membawa tersangka Jerry ke RS Polri, Jakarta Timur, untuk mendapatkan pertolongan.
"Namun pada saat dalam perjalanan, tersangka Jerry meninggal dunia karena kehabisan darah," terangnya.
Dari hasil pendalaman dan pemeriksaan dokter, kata Yusri, tersangka Jerry mengidap HIV/AIDS.
• Resmi Jadi Pemain Persija, Ini Julukan Marc Klok dari Jakmania
"Juga salah satu dari tiga tersangka yang kami tahan juga mengidap HIV/AIDS."
"Mereka mengidap itu karena penggunaan heroin dengan jarum suntik," urainya.
Yusri memastikan pihaknya masih mendalami kasus ini untuk mengetahui asal heroin kelompok ini.
• Muncikari Ini Sanggup Sediakan 15 PSK per Bulan, Tarif Bervariasi dan Langsung Diantar ke Pelanggan
Tiga tersangka yang ditahan dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun," kata Yusri. (*)