Tilang Elektronik

Hati-hati Pengendara Motor Tak Bisa Seenaknya Lewat Flyover Pesing, Ada Tilang Elektronik

Hati-hati para pengendara motor harus taati peraturan meski tak dilihat polisi langsung tapi lewat tilang elektronik

Penulis: Desy Selviany | Editor: Dian Anditya Mutiara
DESY SELVIANY
Pengendara motor lintasi trotoar di Jalan Tomang Raya Senin (25/11/2019) sore 

Pengendara motor kini tidak dapat lewat bebas lagi di Flyover Pesing.

Pasalnya Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Portable akan siap menilang pengendara motor yang coba-coba melintas di atas flyover Pesing, Daan Mogot, Jakarta Barat.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan ETLE Portable itu resmi diterapkan Senin (3/2/2020).

"Hari ini kami sudah penindakan, setiap jalan layang non tol kami taruh ETLE Portable termasuk di flyover Cengkareng," kata Fahri saat dikonfirmasi Senin (3/2/2020).

Uji Coba Tilang Elektronik akan Dilaksanakan Mulai Pertengahan Februari 2020 di SGC Kabupaten Bekasi

Mulai 1 Februari, Sepeda Motor Juga Bakal Kena Tilang Elektronik, di Sini Lokasinya

Selain di Flyover Cengkareng, ETLE juga dipasang di Ketapang, Taman Sari, Jakarta Barat. Namun ETLE yang dipasang di lokasi tersebut ialah ETLE tetap.

"Kalau yang non portable ada di Sarinah dan Ketapang," ujar Fahri.

Ia berharap dengan adanya ETLE Portable tidak ada lagi motor yang melintas di atas flyover non tol.

"Pengguna jalan diharapkan tertib karena kita bisa awasi pelanggaran dengan ETLE," ujar Fahri.

Kata Fahri di hari perdana penindakan pihaknya masih menghitung jumlah pelanggar lalu lintas yang tertangkap ETLE.

"Sudah ada, tapi datanya masih kami himpun," jelas Fahri.

Seperti diketahui, pada tahap awal penerapan sistem, Kamera ETLE untuk pengendara motor sudah dipasang di beberapa titik.

Misalnya saja di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin dan Jalur Transjakarta koridor 6, Ragunan-Monas tepatnya depan Kantor Imigrasi, Jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan.

Ada empat jenis pelanggaran yang bisa tertangkap kamera ETLE yakni penggunaan ponsel, penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan. 

Mulai 1 Februari, Sepeda Motor Juga Bakal Kena Tilang Elektronik, di Sini Lokasinya

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mulai 1 Februari 2020 akan menerapkan tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/ ETLE) untuk pengendara sepeda motor.

Lalu lokasi tilang elektronik sepeda motor , yaitu di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga MH Thamrin.

Informasi itu disampaikan langsung oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar.

"Sepanjang jalan itu akan berlaku tilang elektronik untuk motor, dan juga mobil yang sebelumnya sudah diterapkan," ucap Fahri saat dihubungi Kompas.com, di Jakarta, Selasa (21/1/2020).

 Rencana Sistem Tilang Elektronik di Kabupaten Bekasi Baru Didukung 5 Kamera CCTV ATCS

Selama pekan pertama, lanjut Fahri, polisi terlebih dahulu menyosialisasikan sistem tilang elektronik tersebut.

"Nanti pada awal Februari ini, kita sosialisasikan tilang elektronik sekitar kurang lebih satu pekan, baru setelah itu penindakan," ujar Fahri.

Selain itu, memasuki tahun kedua, penerapan tilang elektronik di wilayah DKI Jakarta ini akan diperluas.

Jika sebelumnya jumlah kamera pengawas yang dipasang hanya sebanyak 12 titik.

 Kamera Tilang Elektronik Segera Dipasang di Tol Dalam Kota

Mulai 2020, jumlah kamera pengawas yang dipasang ditambah sebanyak 45 kamera sehingga total menjadi 57 kamera pengawas.

Semakin banyak kamera yang dipasang akan bisa mendorong pengguna jalan agar lebih tertib dalam berkendara.

Semua bakal kena tilang

Mulai Februari 2020, sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement ( ETLE) akan memasuki babak baru.

Bukan hanya menindak sepeda motor dan mobil pribadi dengan nomor polisi lingkup Jakarta saja, tapi juga akan menyasar ke seluruh kendaraan bermotor dari luar Ibu Kota.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf, menjelaskan, bila pihaknya sudah melakukan rapat dengan Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) terkait masalah integrasi data nasional yang akan dilaksanakan Februari mendatang.

"Selama ini kan untuk mobil berpelat selain B (Jakarta) masih dilakukan tindakan secara manual, karena memang data yang belum terhubung," ucap Yusup yang disitat dari NTMC Polri, Senin (20/1/2020).

 Pemangkasan Anggaran untuk Pembelian Kamera Tilang Elektronik di DKI Disesuaikan dengan Kebutuhan

Bila datanya sudah terintegrasi secara nasional, Yusuf mengatakan, semua bisa ditekan sehingga penindakan bisa dilakukan dengan mengirimkan bukti tilang ke pelanggar langsung menuju ke alamat rumah masing-masing.

Belum semua wilayah yang masuk ke dalam kawasan yang diawasi CCTV dalam program tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) dipasangi rambu pendahulu petunjuk jurusan (RPPJ) tilang elektronik.

Suasana ruang Regional Traffic Management Center (RTMC) Ditlantas Polda Jateng.
Suasana ruang Regional Traffic Management Center (RTMC) Ditlantas Polda Jateng. (KOMPAS.com/RISKA FARASONALIA)

Pantauan Kompas.com, dari empat lokasi penerapan tilang elektronik, baru persimpangan Sarinah dan Bundaran Senayan yang telah dipasangi RPPJ.

Sementara dua wilayah lainnya yaitu Bundaran Patung Kuda dan simpang Harmoni belum terlihat adanya RPPJ, Selasa (2/10/2018).

Senada dengan Yusuf, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazlurrahman, juga menjelaskan bila dengan adanya integrasi data pihaknya tak perlu lagi berkordinasi jika terjadi pelanggaran yang dilakukan kendaraan di luar nomor Jakarta seperti yang selama ini dilakukan.

Artinya, bukti pelanggaran yang sudah tertangkap kamera, bisa langsung ditujukan ke alamat pelanggar meskipun berada di luar Jakarta.

 Jenis Mobil Ini Paling Jatuh Harganya di Pasaran Kalau Dijual Lagi

"Kalau untuk mengirim bukti pelanggaran selama ini kami menghabiskan biaya sebesar Rp 2 juta per hari, jadi kalau satu bulan bisa mencapai Rp 60 juta. Bila sudah ada integrasi secara nasional maka bisa langsung mengirimkan data pelanggaran langsung," kata Arif.

Tak hanya mengirim bukti pelanggaran saja, Arif juga menjelaskan bila pihaknya bisa melakukan blokir secara langsung kalau memang tidak melakukan pembayaran dendanya.

Sebelumnya Arif juga sudah pernah mengatakan penerapan ETLE di luar pelat B juga akan berlaku di ruas jalan tol yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Untuk jenis pelanggaran yang diincar tak berbeda, namun di tol tak ada pengawasan ganjil genap, tapi mengutamakan batas kecepatan, bermain ponsel, dan penggunaan safety belt.

Perluasan Tilang Elektronik di Jakarta, Mulai Berlaku Oktober 2019

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah bekerjasama dengan PT Jasa Marga dan pengelola Transjakarta.

Kerjasama itu untuk penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di jalan tol dan jalur Transjakarta.

Pemasangan kamera tilang elektronik sudah dimulai, dan penerapan dilakukan pada awal Oktober 2019.

 Selendang Mayang yang Semakin Susah Ditemukan

Khusus di jalur Transjakarta, menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir akan dipasang di dua titik, yaitu koridor Pasar Minggu dan Mampang.

"Kami sudah memasang dua kamera di sepanjang koridor itu. Kedua koridor itu dipilih karena paling banyak kendaraan lain yang masuk jalur Transjakarta," kata Nasir baru-baru ini.

Jasa Marga siap dukung penerapan tilang elektronik di delapan titik Tol Jabodetabek.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Ini Lokasi Tilang Elektronik untuk Pengendara Motor di Jakarta"

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved