Tilang Elektronik

Hati-hati Pengendara Motor Tak Bisa Seenaknya Lewat Flyover Pesing, Ada Tilang Elektronik

Hati-hati para pengendara motor harus taati peraturan meski tak dilihat polisi langsung tapi lewat tilang elektronik

Penulis: Desy Selviany | Editor: Dian Anditya Mutiara
DESY SELVIANY
Pengendara motor lintasi trotoar di Jalan Tomang Raya Senin (25/11/2019) sore 

Belum semua wilayah yang masuk ke dalam kawasan yang diawasi CCTV dalam program tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) dipasangi rambu pendahulu petunjuk jurusan (RPPJ) tilang elektronik.

Suasana ruang Regional Traffic Management Center (RTMC) Ditlantas Polda Jateng.
Suasana ruang Regional Traffic Management Center (RTMC) Ditlantas Polda Jateng. (KOMPAS.com/RISKA FARASONALIA)

Pantauan Kompas.com, dari empat lokasi penerapan tilang elektronik, baru persimpangan Sarinah dan Bundaran Senayan yang telah dipasangi RPPJ.

Sementara dua wilayah lainnya yaitu Bundaran Patung Kuda dan simpang Harmoni belum terlihat adanya RPPJ, Selasa (2/10/2018).

Senada dengan Yusuf, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazlurrahman, juga menjelaskan bila dengan adanya integrasi data pihaknya tak perlu lagi berkordinasi jika terjadi pelanggaran yang dilakukan kendaraan di luar nomor Jakarta seperti yang selama ini dilakukan.

Artinya, bukti pelanggaran yang sudah tertangkap kamera, bisa langsung ditujukan ke alamat pelanggar meskipun berada di luar Jakarta.

 Jenis Mobil Ini Paling Jatuh Harganya di Pasaran Kalau Dijual Lagi

"Kalau untuk mengirim bukti pelanggaran selama ini kami menghabiskan biaya sebesar Rp 2 juta per hari, jadi kalau satu bulan bisa mencapai Rp 60 juta. Bila sudah ada integrasi secara nasional maka bisa langsung mengirimkan data pelanggaran langsung," kata Arif.

Tak hanya mengirim bukti pelanggaran saja, Arif juga menjelaskan bila pihaknya bisa melakukan blokir secara langsung kalau memang tidak melakukan pembayaran dendanya.

Sebelumnya Arif juga sudah pernah mengatakan penerapan ETLE di luar pelat B juga akan berlaku di ruas jalan tol yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Untuk jenis pelanggaran yang diincar tak berbeda, namun di tol tak ada pengawasan ganjil genap, tapi mengutamakan batas kecepatan, bermain ponsel, dan penggunaan safety belt.

Perluasan Tilang Elektronik di Jakarta, Mulai Berlaku Oktober 2019

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah bekerjasama dengan PT Jasa Marga dan pengelola Transjakarta.

Kerjasama itu untuk penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di jalan tol dan jalur Transjakarta.

Pemasangan kamera tilang elektronik sudah dimulai, dan penerapan dilakukan pada awal Oktober 2019.

 Selendang Mayang yang Semakin Susah Ditemukan

Khusus di jalur Transjakarta, menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir akan dipasang di dua titik, yaitu koridor Pasar Minggu dan Mampang.

"Kami sudah memasang dua kamera di sepanjang koridor itu. Kedua koridor itu dipilih karena paling banyak kendaraan lain yang masuk jalur Transjakarta," kata Nasir baru-baru ini.

Jasa Marga siap dukung penerapan tilang elektronik di delapan titik Tol Jabodetabek.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Ini Lokasi Tilang Elektronik untuk Pengendara Motor di Jakarta"

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved