Unjuk Rasa Mahasiswa

Punya Bukti CCTV, Polisi Bilang Tak Butuh Pengakuan Luthfi Alfiandi, Apalagi Sampai Menyiksa

MABES Polri menyebut penetapan Luthfi Alfiandi sebagai tersangka berdasarkan bukti komprehensif.

KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Luthfi Alfiandi (20), pemuda yang fotonya viral sedang menggenggam bendera Merah Putih saat kerusuhan di kawasan DPR, Jakarta, September 2019, tak kuasa menahan tangis usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/01/2020) siang. 

"Beberapa penyidik internal kepolisian Jakarta Barat sudah diperiksa."

"Jadi tim sekarang mau menggelar perkara kasusnya dari hasil temuan-temuan itu," terang Asep.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis meminta oknum polisi yang diduga menganiaya Luthfi Alfiandi, pemuda yang fotonya viral karena membawa bendera di tengah aksi demonstrasi pelajar STM, ditindak tegas.

Revitalisasi Monas Dihentikan Saat Nyaris Rampung, Kontraktor Minta Pemprov DKI Lunasi Ongkos Proyek

Idham Azis mendorong Kadiv Propam Polri Irjen Ignatius Sigit Widiatmono menelisik keterangan dari Luthfi.

"Nanti sudah dibentuk ada Kadiv Propam."

 Kontraktor Proyek Revitalisasi Monas Pakai Kantor Virtual, Pemprov DKI Baru Bayar Kontrak 75 Persen

"Tim akan kita periksa, apa benar polisi melakukan itu, kalau benar saya sudah minta ditindak tegas," katanya di Kantor Kompolnas, Jakarta, Jumat (24/1/2020).

Sebaliknya, Idham Azis juga mengingatkan apabila keterangan yang diberikan Luthfi ternyata tidak benar.

Eks Kabareskrim itu menyatakan, ucapan tersebut bisa menjadi fitnah kepada institusi Polri.

 DAFTAR Penasihat Ahli Kapolri, Ada Eks Ketua KPK, Pengamat Bilang Agar Terhindar dari Kriminalisasi

"Kalau juga tidak benar itu pengakuan juga bisa menjadi bahan fitnah."

"Jadi bisa jadi bumerang bagi yang bersangkutan (Luthfi), sehingga kita harus hati-hati dan waspada," ucapnya.

Sebelumnya, Luthfi Alfiandi mengaku dianiaya oknum penyidik saat dimintai keterangan di Polres Jakarta Barat.

 Diperiksa Lagi Sebagai Tersangka Setelah 4 Tahun, RJ Lino: 6,5 Tahun Saya Bikin Kaya Perusahaan

Lutfi membeberkan dirinya terus diminta mengaku telah melempar batu ke arah polisi.

"Saya disuruh duduk, terus disetrum, ada setengah jam lah."

"Saya disuruh ngaku kalau lempar batu ke petugas, padahal saya tidak melempar," aku Lutfi di hadapan hakim, Senin (20/1/2020).

 BREAKING NEWS: Siang Ini Roy Suryo Bakal Polisikan Petinggi Sunda Empire Rangga Sasana

Lutfi saat itu merasa tertekan dengan perlakukan penyidik terhadapnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved