Unjuk Rasa Mahasiswa

Punya Bukti CCTV, Polisi Bilang Tak Butuh Pengakuan Luthfi Alfiandi, Apalagi Sampai Menyiksa

MABES Polri menyebut penetapan Luthfi Alfiandi sebagai tersangka berdasarkan bukti komprehensif.

KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Luthfi Alfiandi (20), pemuda yang fotonya viral sedang menggenggam bendera Merah Putih saat kerusuhan di kawasan DPR, Jakarta, September 2019, tak kuasa menahan tangis usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/01/2020) siang. 

MABES Polri menyebut penetapan Luthfi Alfiandi sebagai tersangka berdasarkan bukti komprehensif.

Satu di antaranya, bukti Closed Circuit Television (CCTV) Luthfi melakukan aksi kekerasan terhadap aparat Polri saat aksi demonstrasi.

Luthfi Alfiandi adalah pemuda yang fotonya viral karena membawa bendera di tengah aksi demonstrasi pelajar.

Mulai Hari Ini Pemprov DKI Hentikan Sementara Proyek Revitalisasi Monas

Dia mengaku dianiaya oknum penyidik untuk diminta mengaku telah melempar batu ke arah polisi.

"Bukti digital itu tidak bisa dipungkiri. Ada rekaman CCTV yang menunjukkan aktivitas dia di TKP melakukan aksi kekerasan."

"Penetapan dia sebagai tersangka itu memang didukung dengan berbagai alat bukti, bukan asal," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra, di sela rapat pimpinan Polri 2020 di Gedung Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, Rabu (29/1/2020).

FOTO-FOTO Proyek Revitalisasi Monas yang Pengerjaannya Dihentikan Mulai Hari Ini

Dengan bukti yang cukup itu, Asep menyebut pengakuan Luthfi dianiaya oleh oknum penyidik Polres Jakarta Barat dinilai tidak relevan lagi.

"Lalu korelasinya kalau sudah ada petunjuk itu kenapa kemudian polisi harus melakukan tindakan kekerasan? Tidak perlu."

"Alasannya penyidik itu tidak perlu pengakuan, keterangan sudah cukup," ucapnya.

Erick Thohir: Mungkin Saya Cuma Menjabat Setahun, yang Goyang dan Suruh Mundur Banyak

Lagi pula, ia menyinggung keberadaan Luthfi yang mengenakan seragam sekolah saat demonstrasi menolak revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Asep bilang, Luthfi tak lagi berstatus pelajar saat ikut demonstrasi tersebut.

"Dia ini pada saat di TKP (Tempat Kejadian Perkara) menggunakan seragam SMK."

KETUA DPRD DKI Bilang Pemprov DKI Bohongi Publik Soal Proyek Revitalisasi Monas, Ini Buktinya

"Secara de facto dia kan sudah tidak lagi pelajar, berarti dari niatnya itu ke lokasi TKP itu ada apa? menggunakan pakaian itu," tuturnya.

Kendati demikian, Asep menambahkan, Polri tetap melakukan penyelidikan terkait pengakuan Luthfi yang dianiaya oleh penyidik.

Hingga kini, Polri telah memeriksa lima orang penyidik dan segera melakukan gelar perkara.

KETUA DPRD Ancam Laporkan Pemprov DKI ke Polisi Atau KPK Jika Revitalisasi Monas Tetap Dilanjutkan

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved