Revitalisasi Monas
Revitalisasi Monas Bukan Baru Kali Ini Dilakukan, tapi Cuma Anies Baswedan yang Tak Kantongi Izin
MENTERI Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, revitalisasi kawasan Monas sudah pernah dilakukan sebelumnya.
MENTERI Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, revitalisasi kawasan Monas sudah pernah dilakukan sebelumnya.
Revitalisasi yang dilakukan oleh gubernur sebelum Anies Baswedan telah mengantongi izin Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.
"Revitalisasi taman Monas ini bukan baru kali ini, tapi sejak Pak Sutiyoso, Pak Foke, Pak Jokowi sudah dilakukan."
• Mengaku Sohib Riza Patria, Nurmansyah Lubis: Abang di DPR Pusat Aja, Gue Wagub
"Ini keempat kali yang akan direvitalisasi oleh Pak Anies dan harus ada prosedur itu," kata Basuki di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Senin (27/1/2020).
Menurur Basuki, tiga gubernur sebelumnya menempuh prosedur dalam melakukan revitalisasi kawasan Monas.
Mereka mengajukan persetujuan kepada Komisi Pengarah sebelum melakukan revitalisasi.
• Sandiaga Uno Akui Ingin Maju Jadi Capres 2024 tapi Lebih Dahulu Ingin Berkontribusi pada Bangsa
"Seharusnya (Anies Baswedan) mengikuti prosedur yang sudah ada," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghentikan sementara revitalisasi kawasan Monas.
Sebab, revitalisasi tersebut belum mengantongi Izin Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka, yang diketuai Mensesneg.
"Ya karena itu jelas ada prosedur yang belum dilalui, ya kita minta untuk disetop dulu, "ujar Pratikno di Kementerian sekretaris Negara, Senin (27/1/2020).
• BEREDAR Kabar Dua Petugas KPK Dipulangkan Terkait Kasus Harun Masiku, Menghalangi Penyidikan?
Menurut Pratikno, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 1995, revitalisasi harus mengantongi izin Komisi Pengarah.
Dalam aturan tersebut, Pemprov DKI wajib meminta izin dan mendapat persetujuan Komisi Pengarah dalam merevitalisasi kawasan Monas.
"Di situ ditegaskan bahwa badan pelaksana dalam hal ini Pemprov DKI berkewajiban untuk meminta izin."
• ROY Suryo Ungkap Petinggi Sunda Empire Rangga Sasana Masih Jomblo, Ini Nama Aslinya
"Dan harus memperoleh persetujuan dari komisi pengarah untuk melakukan hal-hal yang ada dalam kawasan Monas," jelasnya.
Pratikno mengatakan, Pemprov DKI telah mengirimkan surat permintaan persetujuan revitalisasi kawasan Monas kepada Komisi Pengarah Jumat pekan lalu.
Surat tersebut sedang dibahas oleh Komisi Pengarah.
• Guru Besar Farmasi UGM Usul Tenaga BPOM Ditambah untuk Perangi Obat Ilegal
"Bagaimana nanti tanggapan komisi pengarah, itulah nanti yang akan dilakukan rapat penuh Komisi Pengarah," terangnya.
Pihaknya, menurut Pratikno, akan segera menyurati Pemprov DKI terkait permintaan penghentian revitalisasi Kawasan Monas.
Ia berharap Pemprov DKI memenuhi perintah tersebut.
• 100 Hari Jokowi-Maruf Amin, Haris Azhar: Dulu Koruptor Melawan, Sekarang Difasilitasi UU Baru
"Makanya tentu saja karena ini prosedur yang jelas dalam regulasi, ya harus ditaati."
"Dan kami juga Komisi Pengarah akan secepatnya menggelar rapat membahas ini," paparnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI telah mengirimkan surat permintaan persetujuan revitalisasi Monas yang ditujukan kepada Mensesneg Pratikno.
• Jokowi Teken PP 4/2020, Dewan Pengawas KPK Selanjutnya Bakal Dipilih Panitia Seleksi
Revitalisasi Monas yang dilakukan Pemprov DKI menuai polemik karena menebang pohon di kawasan tersebut.
Belakangan diketahui revitalisasi yang dilakukan belum mengantongi Izin Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.
Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, setiap pembangunan di Kawasan Medan Merdeka yang didalamnya terdapat Monas, harus mengantongi izin Komisi tersebut.
• Liga 1 2020 Dimajukan, Marko Simic Girang Bakal Bisa Berlibur di Tengah Musim
Berdasarkan Perpres itu, Komisi Pengarah beranggotakan 7 orang.
Terdiri dari Menteri Sekretaris Negara selaku ketua dan anggota, Gubernur DKI Jakarta selaku sekretaris dan anggota.
Lalu, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Perhubungan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, serta Menteri Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi sebagai anggota.
• Bonusnya Besar, Marko Simic Sayangkan Tahun Ini Turnamen Piala Presiden Absen Digelar
Komisi ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Sebelumnya, revitalisasi kawasan Monas yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, ternyata belum mendapatkan izin Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.
"Revitalisasi itu belum ada izin dan memang belum pernah ada pengajuan izin," ujar Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (22/1/2020).
Menurut Setya, pemberian izin bukan dikeluarkan Kementerian Sekretaris Negara, tetapi oleh Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka, yang diketuai Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
• 660 WNI Jadi Teroris Lintas Batas, Pemerintah Masih Bingung Mau Dipulangkan Atau Tidak
"Itu kolektif, ada enam kementerian kalau tidak salah, sekretaris Komisi Pengarah itu sendiri Pak Gubernur (Jakarta) merangkap ketua badan pelaksana," tutur Setya.
Ia menjelaskan, Komisi Pengarah tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
"Komisi Pengarah bertugas memberikan pengarahan dan pendapat kepada Badan Pelaksana."
• Telat Bayar Honor Karyawan Jadi Awal Pemecatan Helmy Yahya oleh Dewan Pengawas TVRI
"Serta, mengeluarkan persetujuan terhadap perencanaan maupun pembiayaan," tuturnya.
Contoh proyek pembangunan di kawasan Medan Merdeka yang telah mengantongi izin dari Komisi Pengarah, kata dia, antara lain Moda Raya Terpadu fase ll dari Bundaran HI sampai Kota.
"Pembangunan Stasiun MRT tahap II yang akan dilakukan pembangunan itu sudah ada izin dari kami dengan beberapa rekomendasi," paparnya.
• Politikus PDIP Duga Helmy Yahya Dipecat TVRI karena Persaingan Bisnis, Ada Bau Pelanggaran Hukum
Merujuk Keppres Nomor 25/1995, kawasan Medan Merdeka meliputi Taman Medan Merdeka, Zona Penyangga Taman Medan Merdeka, dan Zona Pelindung Taman Medan Merdeka.
Taman Medan Merdeka adalah areal yang dibatasi di sisi utara oleh Jalan Medan Merdeka Utara.
Sisi selatan dibatasi oleh Jalan Medan Merdeka Selatan, sisi timur oleh Jalan Medan Merdeka Timur, dan sisi barat oleh Jalan Medan Merdeka Barat.
• Dewan Pengawas Bilang Tayangan Liga Inggris Bisa Bikin TVRI Gagal Bayar Seperti Jiwasraya
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta, melakukan revitalisasi Kawasan Medan Merdeka, khususnya di sisi Selatan.
Rencana revitalisasi sudah disiapkan sejak 2019, dan ditargetkan rampung selama tiga tahun ke depan.
Rencana utama revitalisasi adalah membangun lapangan plaza untuk wadah kegiatan publik.
• 5 WNI Diculik Abu Sayyaf Lagi, Mahfud MD: Sampai Kapan Kita Kalah Sama Perompak Begitu?
Revitalisasi kawasan Monas selatan mencakup area 34.841 m².
Revitalisasi ini diperuntukkan sebagai ruang terbuka hijau serta kegiatan pemerintah pusat maupun daerah.
Kawasan silang Monas yang biasanya jadi tempat kegiatan pemerintah, akan dikembalikan ke fungsi semula, yakni ruang kontempelasi. (Taufik Ismail)