Kriminalitas
Korban Heran Diserang Orang Tak Dikenal di Halte Olimo Meski Merasa Tidak Pernah Punya Musuh
Novita Geraldine (24) heran, saat dia menjadi korban penyerangan dengan cara disilet orang tak dikenal pada bagian belakang lehernya di Halte Olimo.
Penulis: Junianto Hamonangan |
Dia menuturkan, kasus penganiayaan ini masih diselidiki anggota Reskrim Polres Metro Kota Depok dan Polsek Sawangan.
"Sedang dalam proses penyelidikan, sejumlah saksi-saksi sudah kami mintai keterangan," ujarnya.
• PT JLJ Membantah Tuduhan Mantan Karyawan yang Memaparkan Bukti Mendadak Ditransfer Uang Pensiun Dini
• Kurir Sabu yang Menyembunyikan Sabu Seberat di atas 5 Kilogram dengan Kopi Itu Dicokok Petugas
• Anies Baswedan Mengungkapkan 6 Fakta Seolah Banjir Hanya Terjadi di DKI Padahal Daerah Lain Parah
Sementara itu, diberitakan sebelumnya, RW (40) adalah seorang karyawan Jakarta International Container Terminal (JICT) ditangkap anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok karena melakukan penganiayaan terhadap Yaser Arafat.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP David Kanitero mengatakan, penganiayaan itu terjadi, saat keributan antara keduanya terjadi di pos sekuriti JICT pada Selasa (20/8) silam.
Keributan bermula dari unggahan foto lama di akun Facebook milik Heri Bagong pada Jumat (16/8/2019).
• Update Preman Pondok Aren juga Mabuk dan Bikin Onar Sebelum Akhirnya Dia Memukuli Pengendara Mobil
Pelaku lalu mengomentari foto yang salah satunya berisi korban dengan nada penghinaan.
"Ada unsur memanas-manasi dengan kata-kata botak dan memang cuma ada satu orang yang botak di foto itu," kata David, Jumat (22/11).
Korban yang tidak terima, lalu mencari pelaku meski belakangan gagal bertemu. Tidak lama berselang, pelaku dan korban yang sama-sama karyawan JICT akhirnya bertemu.
"RW lalu datang ke pos sekuriti tempat YA (Yaser) bekerja. Korban ini bekerja sebagai sekuriti, masuk ke dalam dan terjadi keributan antara keduanya," kata David.
• Polisi Memeriksa 41 Saksi Kasus Pembobolan Bank DKI Terungkap Tabungan Hanya Terpotong Rp 4000
Perkelahian antara Yaser dan RW lalu coba dilerai oleh teman korban.
Sementara, karyawan JICT lainnya, IS mencoba mendobrak pintu pos sekuriti untuk menghentikan perkelahian di ruangan tertutup itu.
"Setelah itu YA lalu melaporkan RW ke Polisi dengan UU ITE dalam hal ini penghinaan dan penganiayaan karena YA mengalami luka cakaran pada bagian pipi," kata David.
Mendapati laporan itu, jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok menindaklanjuti dan mengumpulkan barang bukti serta mengamankan pelaku untuk dilakukan penahanan.

Pelaku RW dijerat Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ditambah dengan Pasal 351 KUHP dan 352 KUHP tentang penganiayaan.