Pemberatasan Narkotika

Kurir Sabu yang Menyembunyikan Sabu Seberat di atas 5 Kilogram dengan Kopi Itu Dicokok Petugas

Mereka meringkus satu kurir narkotika jenis sabu berinisial BM di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.

Warta Kota/Rizki Amana
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol, Bastoni Purnama bersma jajarannya saat merilis pengungkapan kasus narkotika jenis sabu seberat 5,2 kg. 

Petugas Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan meringkus satu kurir narkotika jenis sabu berinisial BM di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita 5,2 kilogram sabu yang dibungkus menggunakan palstik ziplok.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol. Bastoni Purnama mengatakan, selain menggunakan plastik ziplok, tersangka turut menyembunyikan barang haram tersebut dengan dua bungkus kopi serbuk.

"Kopi ini tujuannya untuk menutupi sabu ini didalam tas baik itu untuk menyamarkan bau dari sabu ini," kata Bastoni saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020).

Bastoni menjelaskan, tersangka BM hanya berperan sebagai kurir dari barang haram tersebut.

Imam Wahyudi Menjadi Pencuri Modus Pecah Kaca di Cilincing karena Terdesak Ingin Membayar Utang

Dari keterangan tersangka, BM telah melakoni profesi ini sebanyak dua kali atas perintah tersangka lain yang masih buron hingga saat ini berinsial TM.

"BM ini dia sebagai kurir yang disuruh pelaku TM. TM ini berasal dari Jateng (Jawa Tengah) dan TM memberikan upah kepada BM sebesar Rp 5 juta," jelas Bastoni.

Sementara itu, aksi pertamanya dilakukan BM di awal Bulan Desember 2019.

Dengan menngunakan travel dari Jakarta dirinya berhasil mengantarkan sabu itu kepada TM yang berada di kawasan Jawa Tengah.

Adapun atas perbutannya, BM dijerat Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Langkah Antisipasi Jasa Marga agar Kelumpuhan Tol Japek karena Kebanjiran Tahun Baru Tidak Terulang

Diberitakan sebelumnya, menjelang akhir tahun, Polsek Tambora berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 10 Kg.

Tersangka adalah NH (41), yang ditangkap di Jalan Prof Latumenten di Jembatan Besi, Tambora Jakarta Barat.

Kapolsek Tambora, Kompol Iver Son Manssoh mengungkapkan, berdasarkan hasil pengembangan informasi dari pelaku yang tertangkap sebelumnya bahwa di lokasi tersebut sering dijadikan lokasi peredaran narkoba.

"Selanjutnya Tim melakukan penyelidikan dan mendapati seseorang yang mencurigakan sedang membawa sebuah tas warna hijau," kata Kompol Iver Son Manssoh dalam keterangan tertulisnya Selasa (24/12/2019).

 Kepadatan Laju Kendaraan Menuju Puncak Meningkat pada Saat Malam Menjelang Perayaan Hari Natal

Selanjutnya tim polisi menghampiri orang tersebut dan melakukan penggeledahan dalam tas tersangka.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved