Pemukulan
Update Preman Pondok Aren juga Mabuk dan Bikin Onar Sebelum Akhirnya Dia Memukuli Pengendara Mobil
Njoy yang kerap membuat resah, pertama kali, mencuat ke permukaan\, ketika pengendara mobil, Fajri Dika (24) dipukuli dengan menggunakan pulpen.
Penulis: Zaki Ari Setiawan |
Sosok preman Pondok Aren, Ilham (26) alias Njoy, kini, sudah mengenakan pakaian tahanan oranye setelah diringkus oleh jajaran kepolisian sektor Pondok Aren akibat ulahnya memukuli pengendara mobil di Jalan Ceger Raya, Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Ulah Njoy yang kerap membuat resah, pertama kali, mencuat ke permukaan\, ketika pengendara mobil, Fajri Dika (24) dipukuli dengan menggunakan pulpen pada Minggu (17/11/2019).
• Seorang Wanita Ketakutan Dikejar Pengemudi Mobil Telanjang yang Berupaya Menerkam Korban di Jalan
Kapolsek Pondok Aren, Kompol Afroni Sugiarto, mengatakan, Njoy juga pernah berbuat onar dengan memukuli seorang pria satu minggu sebelum Njoy memukuli Fajri Dika.
"Kejadian ini dilaporkan dua kali, pada hari Senin (11/11/2019) dan hari Minggu (17/11/2019). Pelakunya sama, TKP jalannya sama tapi spesifiknya beda," kata Afroni di Mapolsek Pondok Aren, Tangerang Selatan, Jumat (22/11/2019).
• DERETAN Negara Paling Berbahaya Tahun 2020 untuk Didatangi Terungkap Indonesia Tidak Masuk Daftar
Dijelaskan, Afroni, pada kasus pemukulan yang dilakukan Njoy terhadap korban dari laporan pertama, SR, dilakukan di sebuah minimarket di wilayah Ceger, tidak jauh dari tempat pemukulan Dika.
Akan tetapi, pada kasus pemukulan di minimarket itu, Njoy sedang dalam keadaan mabuk saat memukuli SR.
"Dipukuli juga, hampir sama, tapi yang pertama dia minum dulu, minum jamu," ujar Afroni.
• Update Disepakati Usia Pengguna Skuter Listrik Minimal 17 Tahun dengan Kecepatan 15 Km per Jam
Korban, SR, pun mengalami luka memar akibat dipukul Njoy secara membabi buta.
Sementara itu, korban Dika, mengalami luka robek di bibir dan kepalanya serta luka lebam di tangan dan punggunya usai dihajar Njoy.
Sebelumnya diberitakan, Njoy memukuli Dika dengan alasan kakinya terlindas setelah korban mengklakson angkot yang sedang diberhentikan oleh pelaku.
Njoy pun berhasil dicokok saat sedang berada di pinggir jalan raya Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2019).
• Polisi Memeriksa 41 Saksi Kasus Pembobolan Bank DKI Terungkap Tabungan Hanya Terpotong Rp 4000
Preman Pondok Aren itu pun kini harus merasakan dinginnya dinding sel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya menghajar orang lain.
"Sesuai dengan 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun," jelas Afroni.
• Terungkap Seharusnya Pahlawan Revolusi Pierre Tendean dan Rukmini Bisa Merayakan 55 Tahun Pernikahan
Sebelum ini, diberitakan, setelah dicari sejak Senin (18/11/2019) lalu, seorang preman yang menghajar pengendara mobil bernama Fajri Dika (24) di Jalan Ceger Raya, Jurang Mangu Timur, Pondok Aren, Tangerang Selatan, adalah akhirnya dicokok kawanan polisi.
Kapolsek Pondok Aren, Kompol Afroni Sugiarto, mengatakan, pelaku yang ditangkap tersebut adalah sesuai dengan ciri-ciri yang diberikan oleh Dika.