Kriminalitas

Korban Heran Diserang Orang Tak Dikenal di Halte Olimo Meski Merasa Tidak Pernah Punya Musuh

Novita Geraldine (24) heran, saat dia menjadi korban penyerangan dengan cara disilet orang tak dikenal pada bagian belakang lehernya di Halte Olimo.

Penulis: Junianto Hamonangan |
The Coverage
Ilustrasi. Penyerangan oleh orang tak dikenal di Olimo. 

"Karena, ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara dan kemungkinan tersangka melarikan diri dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, maka dilakukan penahanan," ucapnya.

 Update Orangtua Rahman dan Rahim Tidak Menyangka Didatangi Ridwan Kamil yang Membalas Status Twitter

Selain RW, karyawan JICT lainnya IS juga ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pengrusakan pos sekuriti setelah dilaporkan oleh pihak manajemen JICT. Hanya saja untuk IS tidak dilakukan penahanan.

"Pelaku IS dikenakan Pasal 406 ayat 1 KUHP tentang pengrusakan. Pelaku IS tidak ditahan karena ancaman hukuman kurang dari lima tahun penjara," katanya.

 Seorang Pengemudi Toyota Land Cruiser Ditahan Polisi kerena Menyeruduk PKL di Kota Tua

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved