Kriminalitas
Korban Heran Diserang Orang Tak Dikenal di Halte Olimo Meski Merasa Tidak Pernah Punya Musuh
Novita Geraldine (24) heran, saat dia menjadi korban penyerangan dengan cara disilet orang tak dikenal pada bagian belakang lehernya di Halte Olimo.
Penulis: Junianto Hamonangan |
"Karena, ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara dan kemungkinan tersangka melarikan diri dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, maka dilakukan penahanan," ucapnya.
• Update Orangtua Rahman dan Rahim Tidak Menyangka Didatangi Ridwan Kamil yang Membalas Status Twitter
Selain RW, karyawan JICT lainnya IS juga ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pengrusakan pos sekuriti setelah dilaporkan oleh pihak manajemen JICT. Hanya saja untuk IS tidak dilakukan penahanan.
"Pelaku IS dikenakan Pasal 406 ayat 1 KUHP tentang pengrusakan. Pelaku IS tidak ditahan karena ancaman hukuman kurang dari lima tahun penjara," katanya.
• Seorang Pengemudi Toyota Land Cruiser Ditahan Polisi kerena Menyeruduk PKL di Kota Tua
Tags
korban penyerangan dengan cara disilet
Novita Geraldine
orang tak dikenal
dia tidak pernah memiliki musuh
Rekomendasi untuk Anda