Sebelum Jual ke Hidung Belang, Pria Ini Cicipi ABG yang Ia kenal dari Instagram
ADS ketahuan meniduri anak di bawah umur, dan terlibat sebagai perantara jual beli anak di bawah umur.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Yaspen Martinus
"Dengan diimingi gaji besar sebagai pelayan kafe. Namun nyatanya dijadikan PSK," kata Yusri dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (21/1/2020).
Bahkan dalam perekrutan, katanya, tak jarang TW dan Febi menjemput para korban ke Jawa Barat dan Jawa Tengah.
"Jika sudah direkrut dan dijadikan PSK, lalu korban ingin berhenti, ia diwajibkan bayar tebusan Rp 1,5 juta," terangnya.
• Dirjen Imigrasi Akhirnya Akui Harun Masiku Sudah di Indonesia Sejak 7 Januari 2020
Kabag Binops Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto mengatakan, aksi pelaku dalam mempekerjakan 10 ABG sebagai PSK, dapat dikatakan sadis.
"Sebab, setiap korban wajib melayani tamu atau berhubungan badan dengan tamu sebanyak 10 kali setiap malam."
"Jika tidak, maka akan dikenai denda," kata Pujiyarto.
• PROFIL Dirut Anyar Garuda Indonesia Irfan Setiaputra, Pernah Mundur dari BUMN karena Gaji Kecil
Sekali berhubungan badan, lanjut Pujiyarto, pengelola kafe mematok harga ke para hidung belang Rp 150 ribu.
Dari jumlah itu, Rp 60 ribu diberikan kepada ABG yang dijadikan PSK, dan sisanya untuk kafe.
"Uang gaji untuk korban akan diberikan setiap dua bulan," beber Pujiyarto.
• Pakai Seragam Purnawirawan TNI saat Sidang, Ini Alasan Kivlan Zen
Jika setiap malam korban tidak dapat melayani tamu minimal 10 kali, maka akan didenda Rp 50 ribu per malam.
"Denda akan dipotong dari gaji korban dalam melayani tamu," katanya.
Para pelaku juga berupaya membuat para korban tidak menstruasi, agar dapat melayani tamu setiap malam.
• Jelaskan Omnibus Law, Mahfud MD: Yang Disatukan Bukan UU, tapi Pasal-pasal yang Bertentangan
"Caranya dengan diberikan pil tertentu," ucap Pujiyarto.
Pengelola kafe yang mempekerjakan para ABG itu, tidak memberikan pemeriksaan kesehatan berkala.
"Sehingga ini rentan menimbulkan penyakit seksual dan menular lainnya," kata dia.
• OMNIBUS Law, dari Bus Besar di Paris Jadi Aturan Hukum yang Menuai Protes
Pujiyarto menjelaskan, omzet Cafe Kahyangan yang menyediakan anak di bawah umur atau ABG sebagai PSK ini, terbilang cukup fantastis.
"Omzetnya yakni mencapai Rp 2 miliar sebulan."
"Ini dimungkinkan karena mereka mempekerjakan anak di bawah umur untuk melayani hidung belang," papar Pujiyarto.
• TAWURAN Warga Kebon Kacang Vs Kampung Bali Tewaskan 1 Pemuda, Berawal dari Saling Ejek di Medsos
Menurutnya, sepuluh anak perempuan yang direkrut oleh mereka dan dijadikan sebagai PSK, diberi tempat penampungan di dalam kafe.
"Saat ini para korban atau 10 anak di bawah umur itu dalam pendampingan pihak terkait, yakni dari Kemensos dan UPT P2TP2A DKI Jakarta," terang Pujiyarto.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, enam anggota sindikat eksploitasi anak ini terdiri dari pengelola dan pemilik kafe serta muncikari.
• Komplotan Penodong Driver Ojol di Warung Makan Belum Ditangkap, Foto yang Beredar di Medsos Hoaks
Juga, orang yang berperan memperdaya dan merekrut anak perempuan di bawah umur serta petugas cafe.
"Enam pelaku yang terdiri dari 3 perempuan dan 3 laki-laki ini, memiliki peran masing-masing."
"Mereka bekerja secara sistematis," kata Yusri dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (21/1/2020).
• MAHFUD MD Sebut Industri Hukum Makin Marak, Kasus Perdata Dibelokkan Jadi Pidana
Peran keenamnya, kata Yusri, R alias Mami Atun selaku pemilik kafe, berperan memaksa anak melayani hubungan badan para tamu dan menyediakan tempat.
Lalu A alias Mami Tuti, juga memaksa anak melayani hubungan badan para tamu, dan berperan sebagai muncikari.
"Jadi ada dua mami di kafe tersebut," jelas Yusri.
• Bakal Segera Akhiri Masa Jomblo, Anies Baswedan Minta Cawagub DKI Ikuti Visi dan Misinya
Sedangkan D alias Febi yang juga perempuan, kata Yusri, berperan mencari dan menjual anak kepada Mami Atun dan Mami Tuti.
"Juga tersangka TW perannya mencari dan menjual anak kepada dua mami itu."
"Jadi Febi dan TW perannya sama, yakni mencari anak perempuan di bawah umur untuk dipekerjakan di kafe itu," tutur Yusri.
• DUA Remaja Begal Sopir Truk, Hasilnya untuk Mabuk Lem Aibon
Menurut Yusri, setiap satu anak perempuan yang didapat Febi dan TW, dijual seharga Rp 750 ribu sampai Rp 1,5 juta.
Lalu, kata Yusri, tersangka A berperan mencari hidung belang di kafe yang mau dilayani dan ditemani anak di bawah umur.
"Serta tersangka E yang berperan sebagai timer, cleaning service, penjaga kamar, pencatat, dan pengumpul bayaran PSK di kafe," beber Yusri.
• PKS Sempat Tahan dan Minta Gerindra Tunda Umumkan Dua Nama Baru Cawagub DKI karena Alasan Ini
Yusri menjelaskan, sindikat ini sudah beroperasi selama 2 tahun di kafe tersebut.
Karena perbuatannya, para pelaku dijerat UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 296 KUHP serta Pasal 506 KUHP tentang menyebabkan dan memudahkan perbuatan cabul, serta UU Tindak Pidana Perdagangan Orang. (*)