DUA Remaja Begal Sopir Truk, Hasilnya untuk Mabuk Lem Aibon
DUA pelaku begal terhadap sopir truk, AR (17) dan DS (19), ditangkap jajaran Polres Metro Jakarta Utara, Senin (13/1/2019) pekan lalu.
Penulis: Junianto Hamonangan |
DUA pelaku begal terhadap sopir truk, AR (17) dan DS (19), ditangkap jajaran Polres Metro Jakarta Utara, Senin (13/1/2019) pekan lalu.
Satu di antara tersangka ditembak karena melawan petugas.
Keduanya ditangkap seusai menggasak barang berharga dan membacok sopir truk di wilayah Plumpang, Koja, Jakarta Utara.
• ADIAN Napitupulu Sakit Hati Jaksa Agung Sebut Kasus Semanggi I dan II Bukan Pelanggaran HAM Berat
“Jadi TKP-nya ada di jembatan Plumpang, Kecamatan Koja, Jakarta Utara," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Arief Ardiansyah, Senin (20/1/2020).
"Pelaku-pelaku yang diamankan dua orang,” imbuhnya.
Arief mengatakan, pihaknya terpaksa menembak kaki DS karena mencoba melawan petugas saat hendak ditangkap.
• FOTO-FOTO SDN 04 Samudrajaya Bekasi Rusak Parah, Plafon Bolong Hingga Lantai Keramik Lepas
Selain itu, DS diketahui berada dalam pengaruh minuman beralkohol.
"Ini kita berikan tindakan tegas dan terukur, karena pada saat kita melakukan penangkapan mencoba melawan," jelas Arief.
Kedua tersangka menjalankan aksinya dengan mengincar sopir truk yang melintas di daerah itu.
• Jokowi Sebut Sandiaga Uno Berpeluang Jadi Capres, PDIP: Kami Punya Ganjar, Risma, dan Puan
Mereka juga tidak segan memberhentikan sopir truk dan mengancam menggunakan senjata tajam.
“Mereka tidak segan-segan untuk melukai korban."
"Setelah melukai korban, mereka mengambil dompet dan juga handphone dari korban,” jelas Arief.
• 8 Trotoar di Sudirman-Thamrin Direkomendasikan Boleh Ditempati PKL, Pedagang Harus Pakai Mobil Boks
Selain kedua tersangka, masih ada lima orang lainnya yang masuk dalam DPO, masing-masing berinisial DK, CP, PJ, FM, dan NL.
Barang bukti yang disita yakni dua bilah pedang, handphone, uang tunai Rp 3 juta, dan surat berharga dari dalam mobil korban.
Atas perbuatannya, AR dan DS dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
• TAK Cuma Begal Bokong, Aksi Remas Payudara dan Jambret Juga Pernah Terjadi di Gang Mulia Jatinegara
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/polres-metro-jakarta-utara-ungkap-kasus-begal-sopir-truk.jpg)