Sebelum Jual ke Hidung Belang, Pria Ini Cicipi ABG yang Ia kenal dari Instagram
ADS ketahuan meniduri anak di bawah umur, dan terlibat sebagai perantara jual beli anak di bawah umur.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Yaspen Martinus
Sebelum menjual korban, ADS terlebih dahulu mencabuli korban.
• Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Suap Komisioner KPU, Hasto Kristiyanto Bilang untuk Jaga Muruah KPK
ADS memesan sebuah kamar di Hotel Pintu Besar, Taman Sari, untuk berkencan dengan korban.
Pukul 13.00 WIB, ADS memperdaya korban di kamar hotel tersebut.
"Setelahnya pukul 15.00, pelaku memberikan korban kepada tamu hotel."
• Roy Suryo Bilang Polisi Tertarik Lihat Jejak Digital Dugaan Kejahatan Siber Petinggi Sunda Empire
"Kemudian pukul 16.00, pelaku kembali memperdaya korban," jelas Arsya.
Atas hal tersebut, ADS dikenakan pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76D UU 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
10 ABG Dipekerjakan Jadi PSK
Mami Atun dan Mami Tuti mempekerjakan 10 ABG sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Cafe Khayangan di Penjaringan, Jakarta Utara.
Ia ternyata adalah muncikari kawakan yang sudah belasan tahun beroperasi.
Dulunya mereka beroperasi di kawasan pelacuran Kalijodo, Jakarta Utara.
• 660 WNI Jadi Teroris Lintas Batas, Pemerintah Masih Bingung Mau Dipulangkan Atau Tidak
"Namun sejak Kalijodo digusur 2016 lalu, mereka ini mencari tempat lain."
"Dan akhirnya membuka tempat praktik prostitusi di Cafe Khayangan, Rawa Bebek, Penjaringan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/1/2020).
Hingga akhirnya, kata Yusri, mereka memperdaya 10 ABG perempuan menjadi PSK di Cafe Khayangan itu.
• Telat Bayar Honor Karyawan Jadi Awal Pemecatan Helmy Yahya oleh Dewan Pengawas TVRI
"Mereka merekrut para anak di bawah umur itu lewat medsos, dengan tawaran kerja di restoran dan bergaji besar. Nyatanya dijadikan PSK," tutur Yusri.