Bukannya Dijaga, Kakek Bejat Ini Malah Cabuli Bocah yang Dititipkan Tetangganya
Awalnya, orang tua korban yang berinisial NR memang sengaja menitipkan korban kepada istri pelaku, karena NR hendak pergi bekerja.
SUWARNO (52) tega mencabuli anak di bawah umur.
Diduga, korban dicabuli oleh pelaku ketika orang tua korban sedang pergi bekerja.
Kapolsek Cisoka AKP Akbar Baskoro menjelaskan, peristiwa pencabulan itu terjadi akhir pekan lalu.
• Kontraktor Proyek Revitalisasi Monas Pakai Kantor Virtual, Pemprov DKI Baru Bayar Kontrak 75 Persen
Awalnya, orang tua korban yang berinisial NR memang sengaja menitipkan korban kepada istri pelaku, karena NR hendak pergi bekerja.
Namun, setelah NR pergi bekerja, korban yang sedang menunggu ibunya kerja, bermain di rumah Suwarno.
"Korban ini setelah pulang sekolah, bermain dengan anak pelaku sambil menunggu ibunya pulang kerja."
• DAFTAR Penasihat Ahli Kapolri, Ada Eks Ketua KPK, Pengamat Bilang Agar Terhindar dari Kriminalisasi
"Ketika korban sendiri, Suwarno langsung menarik korban ke kamar dan mencabulinya," ujar Akbar, Sabtu (25/1/2020).
Berdasarkan keterangan pelaku dan beberapa bukti, Suwarno telah mencabuli korban sebanyak dua kali.
"Pelaku melakukan pencabulan kepada korban sudah sebanyak dua kali dengan modus yang sama dan tempat yang sama," ungkap Akbar.
• Diperiksa Lagi Sebagai Tersangka Setelah 4 Tahun, RJ Lino: 6,5 Tahun Saya Bikin Kaya Perusahaan
Akbar mengatakan, setelah beberapa kali dicabuli, korban bercerita kepada NR.
Mendengar hal itu, NR segera melapor kepada pihak kepolisian Cisoka.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan melakukan visum et repertum, polisi langsung menangkap Suwarno, karena telah terbukti mencabuli anak di bawah umur.
• BREAKING NEWS: Siang Ini Roy Suryo Bakal Polisikan Petinggi Sunda Empire Rangga Sasana
"Awalnya si anak tidak berani bercerita, namun karena orang tuanya merasa curiga, karena ada yang aneh."
"Akhirnya si anak memberanikan diri bercerita kepada orang tuanya."
"Mengetahui hal itu, NR sebagai orang tuanya merasa tidak terima dan melaporkannya kepada kami."
• Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Suap Komisioner KPU, Hasto Kristiyanto Bilang untuk Jaga Muruah KPK
"Dan berdasarkan bukti-bukti yang ada, kami menangkap Suwarno yang merupakan tetangga korban sendiri," papar Akbar.
Atas perbuatannya, Suwarno dijerat pasal 82 Jo pasal 76E UU 17/2016 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Kakek Rudapaksa Bocah SD
Seorang kakek berusia 85 tahun rudapaksa bocah kelas 6 SD, membuat warga tersulut emosi.
Aksi ID, kakek usia 85 tahun rudapaksa bocah 11 tahun, US, nekat dilakukan di warung miliknya.
Diketahui, kakek merudapaksa bocah di warung tersebut, ternyata masih satu keluarga.
• Roy Suryo Bilang Polisi Tertarik Lihat Jejak Digital Dugaan Kejahatan Siber Petinggi Sunda Empire
Kejadian memilukan itu berlangsung di Kampung Kelor, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, pekan lalu.
Pelaku melampiaskan nafsunya di warung miliknya.
Aksi tersangka ini tepergok ibu korban. Sontak keluarga korban dan warga sekitar tersulut emosi.
• Banjir 20 Sentimeter Bikin Macet Jalan Raya Bogor
Kakek ini pun nyaris dihakimi warga.
Namun beruntung pelaku bisa diamankan oleh pihak kepolisian.
Menurut Dayat satu dari warga sekitar, peristiwa pencabulan terhadap anak di bawah umur ini sangat meresahkan warga.
• DPRD DKI Nilai Alat Deteksi Bencana Karya Siswa SMK Gowa Lebih Rasional Ketimbang Toa Anies Baswedan
Dia mengapresiasi yang dengan cepat melakukan pengakapan terhadap pelaku.
"Pelaku sudah diamankan oleh kepolisian. Korbannya merupakan siswa kelas 6 SD," ujar Dayat, Selasa (14/1/2020).
Kapolsek Sepatan I Gusti Sugiharto membenarkan peristiwa pencabulan terhadap anak di bawah umur ini.
• Tunjuk Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Jadi Penasihat Ahli, Kapolri Dinilai Salah Pilih Orang
Dirinya menegaskan pihaknya sudah mengamankan pelaku yang merupakan sanak keluarga dari korban.
"Tersangka sudah kita amankan di Mapolres Kota Tangerang. Kasusnya sedang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak," katanya.
Pemuda Rudapaksa Bocah di Koja
Pelaku rudapaksa anak di bawah umur diamankan polisi di Koja, Jakarta Utara, Jumat (10/1/2020).
DR (26) merudapaksa PEA (15) di kamarnya sampai hamil, dan enggan bertanggung jawab.
Kanit Reskrim Polsek Koja AKP Andry Suharto mengatakan, pelaku dikenakan pasal 81 Jo pasal 82 UU 35/2014 tentang Perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Andry mengatakan, DR sudah merudapaksa korban sejak 20 Mei 2019.
Awalnya pelaku mengajak korban ke kamarnya dengan iming-iming uang Rp 50 ribu, dan akan dibelikan handphone.
Pelaku pun langsung melampiaskan nafsu bejatnya di kamar tersebut bersama korban.
"Pelaku bujuknya hanya untuk ngobrol, tapi ternyata korban dirudapaksa saat itu, kejadian sekitar pukul 19.00 WIB," kata Andry saat dikonfirmasi, Jumat (10/1/2020).
Bukan hanya kali itu, pelaku kembali merudapaksa korban pada 13 Juni 2019.
Korban kembali dibujuk ke rumah pelaku dan menginap di rumah pelaku.
Saat itu korban dirudapaksa sebanyak dua kali oleh pelaku pada pukul 24.00 WIB.
"Saat ini korban hamil dan korban memberitahukan kehamilannya kepada pelaku, dan pelaku malah mengancam akan menuntut korban."
"Pelaku tidak mengakui janin yang ada di perut korban adalah anaknya," beber Andry.
Berangkat dari laporan orang tua korban, polisi langsung mengamankan pelaku di rumahnya.
"Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Selanjutnya dilakukan penyidikan atas kasus tersebut," jelas Andry. (*)