OTT KPK
Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Suap Komisioner KPU, Hasto Kristiyanto Bilang untuk Jaga Muruah KPK
PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Sekjen Partai Demokrasi Indonesia (PDIP) Hasto Kristiyanto, Jumat (24/1/2020).
Kata Hasto Kristiyanto, tak ada yang salah dengan keputusan PDIP mengajukan PAW karena wafatnya almarhum Nazaruddin Kiemas.
Hasto Kristiyanto menyatakan, sebagai sekjen partai, dirinya meneken surat ke KPU untuk pengajuan setiap PAW ,dan hal itu adalah sah atau legal.
• Hasto Kristiyanto: Ada yang Memframing Saya Terima Dana dan Gunakan Kekuasan Sembarangan
"Itu merupakan bagian dari kedaulatan partai politik," ucap Hasto Kristiyanto.
Hasto Kristiyanto meluruskan pertanyaan wartawan yang mempertanyakan alasan PDIP mengajukan PAW terhadap Harun Masiku sebanyak tiga kali.
Kata Hasto Kristiyanto, keputusannya hanyalah sekali.
• Indonesia Buka Peluang Kerja Sama dengan Cina di Natuna, Tiongkok Bilang Ada Tumpang Tindih Hak
"Jadi keputusan hanya satu kali. Keputusan PAW diputuskan satu kali," jelasnya.
"Surat menyurat itu legal formalnya memang seperti itu," imbuhnya.
Diketahui, pengajuan itu disampaikan ke KPU dan pada tanggal 7 Januari 2020, KPU menolak permohonan tersebut.
• DUA Nama Ini Diduga Bermain di Skandal Asabri dan Jiwasraya
Hasto Kristiyanto menegaskan, PDIP menghormati putusan itu.
"Kami juga hormati, kami ini taat pada hukum."
"Kami ini dididik untuk setia pada jalan hukum tersebut, bahkan ketika kantor partai diserang pun kami memilih jalan hukum," bebernya.
• Ada Tanda Tangan Hasto, Megawati, dan Yasonna di Surat Permohonan PAW Harun Masiku
Karena DPP PDIP menghormati keputusan KPU, maka pihaknya juga tak bertanggung jawab jika ada pihak-pihak yang kemudian melakukan negosiasi.
"Itu di luar tanggung jawab PDI Perjuangan."
"Partai akan memberikan tindakan sesuai dengan instruksi ketua umum dan juga peraturan partai sebagaimana terus kami lakukan," paparnya.
• Ini Calon Kuat Pengganti Wahyu Setiawan di KPU, Tak Perlu Jalani Fit and Proper Test Lagi
Sebelumnya, ketua umum dan tiga nama petinggi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menandatangani surat permohonan pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku.