Dugaan Korupsi Pengadaan QCC
Diperiksa Lagi Sebagai Tersangka Setelah 4 Tahun, RJ Lino: 6,5 Tahun Saya Bikin Kaya Perusahaan
MANTAN Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost (RJ) Lino berterima kasih kepada awak media, karena sudi menunggunya hadir di markas KPK.
"Saksi-saksi semua sudah diperiksa. Nanti kita lempar (ke persidangan), tunggu putusan hakim ya seperti itu," tutur Alex.
• 5 WNI Diculik Abu Sayyaf Lagi, Mahfud MD: Sampai Kapan Kita Kalah Sama Perompak Begitu?
Untuk itu, Alex menyatakan KPK tidak akan menghentikan kasus RJ Lino dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Meskipun, Pasal 40 UU 19/2019 tentang perubahan atas UU 30/2002 tentang KPK menyebutkan, KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi.
Yang, penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun.
• Merasa Haknya Dirampas, Karyawan dan Agen Polisikan AIA Financial Pakai Pasal Penggelapan
Alex menjelaskan, aturan itu menggunakan frasa 'dapat' yang jika ditafsirkan tidak harus digunakan.
Menurutnya, SP3 hanya dapat digunakan terhadap kasus korupsi yang alat buktinya tidak dapat diperoleh KPK.
"Saya yakin itu SP3. Tapi selama proses penyidikan masih jalan dan sekarang masih tahap penghitungan kerugian negara," jelas Alex.
• BREAKING NEWS: Irfan Setiaputra Jadi Dirut Garuda Indonesia, Putri Gus Dur Jabat Komisaris
Penghitungan kerugian keuangan negara kasus ini terhambat, lantaran otoritas Tiongkok tidak memberikan akses kepada KPK.
KPK perlu mengakses data QCC yang diproduksi perusahaan Wuxi Huangdong Heavy Machinery (HDHM), yang beroperasi di Negeri Tirai Bambu tersebut.
Selain menggandeng BPK, KPK juga menggunakan tenaga ahli di Indonesia untuk menghitung kerugian keuangan negara kasus ini.
• Dirjen Imigrasi Akhirnya Akui Harun Masiku Sudah di Indonesia Sejak 7 Januari 2020
Dalam kasus ini, KPK menyangka RJ Lino telah melawan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Dirut PT Pelindo II untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan atau korporasi.
Ia diduga memerintahkan penunjukan langsung perusahaan asal Tiongkok, HDHM, sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II.
Berdasarkan analisa perhitungan ahli teknik dari Institut Teknologi Bandung (ITB), dan analisa estimasi biaya dengan memperhitungkan peningkatan kapasitas QCC dari 40 ton menjadi 61 ton.
• PROFIL Dirut Anyar Garuda Indonesia Irfan Setiaputra, Pernah Mundur dari BUMN karena Gaji Kecil
Serta, eskalasi biaya akibat dari perbedaan waktu, terdapat potensi kerugian keuangan negara minimal 3.625.922 dolar AS atau sekira Rp 50,03 miliar.