Demo
Tewaskan Driver Ojol, 2 Anggota Brimob Kompol K dan Bripka R, Terancam Dipecat dengan Tidak Hormat
Driver Ojol Tewas Dilindas, 2 Anggota Brimob Dikenakan Sanksi Berat, Terancam Dipecat Tidak Hormat
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Mabes Polri membeberkan tindak lanjut pemeriksaan terhadap tujuh anggota Brimob yang melindas driver ojol Affan Kurniawan (20) hingga tewas dalam aksi demo ricuh di Pejompongan, Jakarta Pusat, Senin (1/9/2025).
Karo Wabprof Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto mengatakan, sampai Senin hari ini akreditor telah melaksanakan pemeriksaan terhadap semua saksi, termasuk orang tua korban Affan, Zulkifli.
"Kemudian juga mengamati, menganalisa video, foto di media sosial, termasuk adanya surat visum et repertum dan dokumen-dokumen pengamanan lainnya, sudah kita laksanakan pemeriksaan dan analisa," ujarnya, Senin.
Baca juga: Antisipasi Demo DPR RI Hari Ini Rusuh, Polres Jakpus Pertebal Personel Keamanan hingga 5.369 Orang
Agus menerangkan, ada dua katergori pelanggaran yaitu Kompol K sebagai Danyon 4 Korbrimob Polri yang ada di dalam mobil sisi kiri sopir dan Bripka R driver mobil rantis melakukan pelanggaran berat.
Kedua, pelanggaran kode etik profesi polri sedang yaitu Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Bharaka J dan Bharaka YD.
"Kelima anggota tersebut kategori sedang. Posisinya adalah duduk di posisi belakang sebagai penumpang," tegasnya.
Agus mengaku, dua anggota yang melakukan pelanggaran berat bisa dikenakan pemberhentian tidak dengan hormat.
Sementara, untuk pelanggaran sedang profesi akan dikenakan sanksi patsus atau mutasi maupun demosi atau penundaan kenaikan pangkat dan penundaan pendidikan.
"Itu semua nanti akan berdasarkan fakta-fakta di sidang kode etik profesi Polri. Akreditor telah menyelesaikan proses pemeriksaan dan pemberkasan terhadap para terduga yang dua kelompok ini, kategori berat dan kategori sedang dan akan dilaksanakan sidang untuk kategori berat pada hari Rabu, 3 September 2025 untuk terduga pelanggar kompol K dan Kamis tanggal 4 September 2025 ini untuk terduga pelanggar Bripka R," bebernya.
Baca juga: TNI Kecam Penyebaran Informasi Intelnya Jadi Provokator Demo Ricuh: Narasi Bohong dan Menyesatkan
Sebelumnya, Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim beberkan peran tujuh anggota Brimob terduga pelaku penabrak dan melindas pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan hingga tewas.
Affan meninggal dunia setelah ditabrak dan dilindas oleh mobil rantis Brimob Polri di kawasan Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam.
"Hasil Identifikasi sementara yang kami sudah dapatkan, yaitu ditemukan dua orang yang duduk di depan termasuk pengemudi kendaraan tersebut dan lima orang lainnya dalam posisi duduk di belakang," kata Abdul Karim dalam konferensi pers, Jumat (29/8/2025).
Dilindas Rantis
Sebelumnya driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan (20) meninggal dunia setelah ditabrak dan dilindas oleh mobil Rantis Brimob Polri dalam demo ricuh di kawasan Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam.
Affan Kurniawan sempat dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) setelah dilindas mobil Rantis Brimob Polri, .
driver ojol tewas
Affan Kurniawan
2 angota Brimob
sanksi berat
Dipecat Tidak Hormat
Brimob
Rantis Brimob
Henry Indraguna: Kesenjangan Sosial dan Gaya Hidup Mewah Pejabat Jadi Penyebab Aksi Massa Anarkis |
![]() |
---|
Sekolah di Kabupaten Bekasi Libur Tiga Hari, Ortu Diminta Awasi Anaknya |
![]() |
---|
Pemprov DKI Janji akan Tanggung Biaya Pengobatan 716 Korban Unjuk Rasa |
![]() |
---|
Polda Metro Jaya Tangkap 1.240 Orang Terkait Aksi Anarkis di Sejumlah Tempat di Jakarta |
![]() |
---|
Setelah Ahmad Sahroni, Erwina Hutagulung Kini Singgung Deddy Sitorus, Ada Apa? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.