Demo

Pemprov DKI Janji akan Tanggung Biaya Pengobatan 716 Korban Unjuk Rasa

Gubernur Pramono Anung akan menanggung semua biaya pengobatan korban demonstrasi yang terjadi di Jakarta

Wartakotalive/Yolanda Putri Dewanti
HALTE RUSAK - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung usai menggelar rapat koordinasi forum koordinasi pimpinan daerah di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (1/9/2025).(Foto: Yolanda Putri Dewanti). Umumkan kondisi halte Transjakarta yang rusak akibat demo 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA — Sebanyak 716 orang menjadi korban demonstrasi rusuh yang terjadi dalam beberapa hari terakhir di Ibu Kota.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan biaya pengobatan ditanggung Pemprov DKI.

"Ada 716 orang yang menjadi korban unjuk rasa, dan 700 lebih tadi semua biaya ditanggung sepenuhnya oleh Pemda DKI Jakarta," ungkap Pramono usai menggelar rapat koordinasi forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (1/9/2025).

Turut hadir dalam rapat tersebut Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Deddy Suryadi.

Pramono tidak merinci detail para korban, namun memastikan seluruh biaya pengobatan maupun penanganan medis ditanggung pemerintah.

Baca juga: Antisipasi Demo DPR RI Hari Ini Rusuh, Polres Jakpus Pertebal Personel Keamanan hingga 5.369 Orang

Kemudian, Polda Metro Jaya menangkap 1.240 orang terkait aksi anarkis di sejumlah tempat di Jakarta.

Ribuan orang yang ditangkap itu diketahui berasal dari luar Jakarta.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, mengatakan, massa yang diamankan polisi itu berasal dari Jawa Barat dan Banten.

Para pelaku aksi perusakan atau penjarahan sudah terdeteksi, kami akan melakukan tindakan tegas dan menangkap," kata Asep Edi Suheri di lokasi yang sama.

Baca juga: Malam Ini Polda Metro Gelar Patroli Skala Besar, Ratusan Personil Dikerahkan Sisir Lokasi Rawan

Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan terhadap pelaku perusakan maupun penjarahan di Jakarta dan sekitarnya.

Kapolda berharap, Jakarta tetap kondusif dan aparat penegak hukum sudah dapat perintah untuk menindak tegas massa anarkis.

Polda Metro Jaya mulai menggelar patroli skala besar, Minggu (31/8/2025) malam, untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat setelah aksi demonstrasi berujung ricuh.(m27)

Saran dan Pesan Redaksi: Unjuk rasa dan demonstrasi merupakan hak konstitusional warga negara dalam berdemokrasi dan menyuarakan aspirasi yang dilindungi Undang-Undang. Namun untuk kepentingan bersama, demonstrasi sebaiknya dilakukan secara damai tanpa adanya aksi penjarahan dan perusakan fasilitas publik.

 

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved