Dugaan Korupsi Pengadaan QCC

Diperiksa Lagi Sebagai Tersangka Setelah 4 Tahun, RJ Lino: 6,5 Tahun Saya Bikin Kaya Perusahaan

MANTAN Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost (RJ) Lino berterima kasih kepada awak media, karena sudi menunggunya hadir di markas KPK.

Editor: Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Dirut PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) RJ Lino bersiap menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (23/1/2020). RJ Lino diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II. 

Sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost (RJ) Lino sebagai tersangka, Kamis (23/1/2020).

Tunjuk Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Jadi Penasihat Ahli, Kapolri Disebut Ingin Memajukan Bangsa

Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II itu pun akhirnya memenuhi panggilan KPK.

Tiba sekira pukul 10.00 WIB, RJ Lino yang mengenakan kemeja batik dibalut jas hitam, mengatakan siap menghadapi pemeriksaan hari ini.

 660 WNI Jadi Teroris Lintas Batas, Pemerintah Masih Bingung Mau Dipulangkan Atau Tidak

"Ini proses yang harus dihadapi. Ya saya akan hadapi itu. I know what I'm going," tutur RJ Lino sebelum memasukki Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2020).

Selain RJ Lino, KPK turut memanggil seorang saksi, yakni Paulus Kokok Parwoko selaku Direktur Utama PT Jayatech Putra Perkasa. Ia akan diperiksa untuk RJ Lino.

Kasus ini merupakan salah satu pekerjaan rumah KPK.

 Telat Bayar Honor Karyawan Jadi Awal Pemecatan Helmy Yahya oleh Dewan Pengawas TVRI

Kasus ini telah ditangani KPK sejak akhir 2015 lalu, namun hingga kini proses penyidikannya belum juga rampung.

Bahkan, KPK belum menahan RJ Lino yang terakhir kali diperiksa penyidik pada 5 Februari 2016.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengklaim pihaknya tinggal menunggu penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPK.

 Politikus PDIP Duga Helmy Yahya Dipecat TVRI karena Persaingan Bisnis, Ada Bau Pelanggaran Hukum

Menurutnya, penghitungan kerugian keuangan negara merupakan unsur penting dalam penyidikan kasus ini, lantaran RJ Lino dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

"Tinggal satu unsur saja (untuk memenuhi) Pasal 2 dan 3 (UU Tipikor) terkait dengan kerugian negara yang kita minta BPK untuk audit," kata Alex, Kamis (28/11/2019).

Alex menyatakan, seluruh saksi terkait kasus ini sudah diperiksa.

 Dewan Pengawas Bilang Tayangan Liga Inggris Bisa Bikin TVRI Gagal Bayar Seperti Jiwasraya

Saat ini, hanya penghitungan kerugian keuangan negara yang menjadi hambatan KPK dalam menuntaskan kasus yang telah ditangani sejak 2015 tersebut.

Alex memastikan setelah mendapat hasil penghitungan kerugian negara, KPK bakal segera melimpahkan kasus ini ke tahap penuntutan untuk disidangkan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved