Penertiban Bangunan
Rumah Mewah di Tambora Dibongkar oleh Petugas Satpol PP karena Melanggar Izin Mendirikan Bangunan
Rumah mewah yang dibongkar tersebut telah melanggar salah satu poin dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Penulis: Desy Selviany |
Sebuah rumah mewah di Angke, Tambora, Jakarta Barat dibongkar oleh Suku Dinas Satpol PP Jakarta Barat.
Rumah mewah yang dibongkar tersebut dinilai telah melanggar salah satu poin Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kasi PPNS dan Penindakan Satpol PP Jakarta Barat Ivan Sigiro mengatakan pembongkaran dilakukan petugas Kamis (23/1/2020). Adapun rumah tersebut terletak di Jalan Padamulya VI No 48 RT 03/09 Angke, Tambora, Jakarta Barat.
Dalam foto yang diperoleh oleh Wartakotalive.com, dapat terlihat sejumlah petugas membongkar tembok berwarna putih.
Tindakan itu mengakibatkan satu lubang besar terlihat di rumah mewah tersebut.
• Demonstrasi Warga Menuntut Yasonna Laoly Minta Maaf karena Disebut Identik Kemiskinan dan Kriminal
Ivan mengatakan pembongkaran berdasarkan rekomendasi teknis dari Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata) Jakarta Barat.
"Menurut rekomendasi teknis Sudin Citata bangunan itu telah melanggar jarak bebas depan sama jarak bebas samping, jadi tembok bangunan melewati batas ketentuan IMB," ujarnya saat dikonfirmasi Kamis (23/1/2020).
Oleh karenanya, berdasarkan Pergub 279 tahun 2016 tentang Tata Kerja Dinas Citata pihak Sudin Citata Jakarta Barat meminta Satpol PP untuk menertibkan bangunan tersebut.
"Jadi ada pada aturan IMB sesuai peta operasional bangunan, kalau bangun itu tidak boleh lebihi garis samping jalan bangunan dan jalan," kata Ivan.
Awalnya kata Ivan pihaknya berencana menjebol seluruh tembok yang telah melewati batas IMB. Namun di tengah proses pengerjaan bangunan kanan dan kiri ikut terdampak.
"Kanan dan kiri itu bangunan tua jadi saat kita jebol bangunan lain ikut bergetar, jadi bahaya, bisa roboh bangunan lain," jelas Ivan.
• Hasil Autopsi Jasad Lina Istri Sule akan Menjawab Misteri Jari Korban yang Membiru Bukti Tidak Wajar
Akibatnya berdasarkan perhitungan teknis tidak seluruh tembok dijebol oleh pihak Satpol PP.
Ivan tidak menampik bahwa rumah tersebut cukup mewah. Dalam data IMB yang didapatnya rumah itu diperuntukan sebagai rumah tinggal.
"Tadi saat pembongkaran tidak ada perlawanan berarti dari pemilik rumah," ujar Ivan.
• Kondisi Kesehatan Pengemudi Bus Damri akan Diperiksa Pasca Kecelakaan yang Terjadi di Tol Sedyatmo
Sebelumnya diberitakan, sebuah bangunan yang berada di RW 11 Kelurahan Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak, ditertibkan oleh Tim Penertiban Terpadu Tingkat Kota Administrasi Jakarta Selatan, Rabu (25/4/2018), lantaran melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB).