Penertiban Bangunan
Rumah Mewah di Tambora Dibongkar oleh Petugas Satpol PP karena Melanggar Izin Mendirikan Bangunan
Rumah mewah yang dibongkar tersebut telah melanggar salah satu poin dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Penulis: Desy Selviany |
Istimewa
Petugas Satpol PP membongkar tembok sebuah rumah mewah di Tambora, Kamis (22/1/2020).
"Tidak semua bangunan kita dibongkar, hanya yang melanggar saja," katanya.
• Terungkap Yenny Wahid Diberikan Jabatan Komisaris Independen di Tengah Keresahan Kenaikan Harga Gas
Sementara itu, Kepala UP PTSP Kecamatan Cilandak Edy Riyanto menambahkan, PTSP Cilandak tidak bisa menerbitkan IMB baru untuk menambah lantai bangunan tersebut.
Pasalnya, ketentuan yang telah ditetapkan bangunan tersebut berada di atas lahan seluas 800 meter persegi.
"Dari Sudin Citata dimungkinkan bisa karena mengacu Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi. Tetapi, ketentuannya adalah sertifikat tanahnya harus dipecah dua, begitu pula bangunannya," katanya.