Penertiban Bangunan
Rumah Mewah di Tambora Dibongkar oleh Petugas Satpol PP karena Melanggar Izin Mendirikan Bangunan
Rumah mewah yang dibongkar tersebut telah melanggar salah satu poin dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Penulis: Desy Selviany |
Sebuah rumah mewah di Angke, Tambora, Jakarta Barat dibongkar oleh Suku Dinas Satpol PP Jakarta Barat.
Rumah mewah yang dibongkar tersebut dinilai telah melanggar salah satu poin Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kasi PPNS dan Penindakan Satpol PP Jakarta Barat Ivan Sigiro mengatakan pembongkaran dilakukan petugas Kamis (23/1/2020). Adapun rumah tersebut terletak di Jalan Padamulya VI No 48 RT 03/09 Angke, Tambora, Jakarta Barat.
Dalam foto yang diperoleh oleh Wartakotalive.com, dapat terlihat sejumlah petugas membongkar tembok berwarna putih.
Tindakan itu mengakibatkan satu lubang besar terlihat di rumah mewah tersebut.
• Demonstrasi Warga Menuntut Yasonna Laoly Minta Maaf karena Disebut Identik Kemiskinan dan Kriminal
Ivan mengatakan pembongkaran berdasarkan rekomendasi teknis dari Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata) Jakarta Barat.
"Menurut rekomendasi teknis Sudin Citata bangunan itu telah melanggar jarak bebas depan sama jarak bebas samping, jadi tembok bangunan melewati batas ketentuan IMB," ujarnya saat dikonfirmasi Kamis (23/1/2020).
Oleh karenanya, berdasarkan Pergub 279 tahun 2016 tentang Tata Kerja Dinas Citata pihak Sudin Citata Jakarta Barat meminta Satpol PP untuk menertibkan bangunan tersebut.
"Jadi ada pada aturan IMB sesuai peta operasional bangunan, kalau bangun itu tidak boleh lebihi garis samping jalan bangunan dan jalan," kata Ivan.
Awalnya kata Ivan pihaknya berencana menjebol seluruh tembok yang telah melewati batas IMB. Namun di tengah proses pengerjaan bangunan kanan dan kiri ikut terdampak.
"Kanan dan kiri itu bangunan tua jadi saat kita jebol bangunan lain ikut bergetar, jadi bahaya, bisa roboh bangunan lain," jelas Ivan.
• Hasil Autopsi Jasad Lina Istri Sule akan Menjawab Misteri Jari Korban yang Membiru Bukti Tidak Wajar
Akibatnya berdasarkan perhitungan teknis tidak seluruh tembok dijebol oleh pihak Satpol PP.
Ivan tidak menampik bahwa rumah tersebut cukup mewah. Dalam data IMB yang didapatnya rumah itu diperuntukan sebagai rumah tinggal.
"Tadi saat pembongkaran tidak ada perlawanan berarti dari pemilik rumah," ujar Ivan.
• Kondisi Kesehatan Pengemudi Bus Damri akan Diperiksa Pasca Kecelakaan yang Terjadi di Tol Sedyatmo
Sebelumnya diberitakan, sebuah bangunan yang berada di RW 11 Kelurahan Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak, ditertibkan oleh Tim Penertiban Terpadu Tingkat Kota Administrasi Jakarta Selatan, Rabu (25/4/2018), lantaran melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Penertiban proyek rumah mewah itu sempat memanas karena adanya perlawanan dari kontraktor proyek rumah itu. Ia diketahui bernama Hadi.
Saat puluhan petugas Satpol PP merangsek masuk hendak melakukan penertiban, Hadi menggertak petugas dan mengaku sebagai staf kepresidenan.

Sambil berteriak, ia terus berusaha menghalau petugas melakukan pembongkaran.
“Hei, hati-hati ya. Saya ini staf presiden di istana negara. Bapak jangan asal bongkar saja,” kata Hadi kepada sejumlah petugas.
• Pengendara yang Merokok Termasuk dalam Kategori Pelanggaran dalam Penerapan Tilang Elektonik
Hadi mengaku, rumah tiga lantai yang dibangunnya tersebut sudah memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Dia juga telah mengeluarkan biaya kepada seorang oknum PNS DKI berinisial Pup untuk mengurus IMB
penambahan bangunan satu lantai.
“Itu sudah saya serahkan semuan kepada Pak Pup. Dia semua yang urus,” kata dia.
Namun, pengakuan Hadi tidak membuat petugas mundur. Rumah mewah yang dilengkapi dengan fasilitas kolam renang itu tetap saja dibongkar petugas.
Kasi Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kecamatan Cilandak, Bambang Sumedi mengatakan, sesuai IMB yang dimiliki pembangunan ber-IMB rumah tingga itu hanya dua lantai.
“Jadi pelanggarannya ketinggian bangunan. Sesuai IMB-nya dua lantai tapi malah dibangun tiga lantai,” kata dia.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Administrasi Jakarta Selatan, Ujang Harmawan mengungkapkan, pelanggaran yang dilakukan oleh bangunan tersebut yakni dengan menambah jumlah lantai bangunan yang ada.
"Bangunannya memiliki IMB tetapi melanggar yaitu menambah lantai. Izinnya dua lantai tetapi dia membangunnya tiga lantai," ujar Ujang.
• Pencegahan Corona Virus Ditingkatkan Rezim Komunis Cina pada Warga Wuhan Diwajibkan Memakai Masker
Ujang juga menjelaskan, pihaknya mendapat rekomendasi dari Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata), guna menertibkan bangunan yang menyalahi IMB tersebut.
"Sudin Citata rekomendasikan agar bongkar paksa, karena prosedur sudah dilakukan mulai dari Surat Pemberitahuan, Surat Peringatan, Segel dan Surat Perintah Bongkar (SPB). Ditambah dari pemilik bangunan tidak ada itikad baik untuk mengurusnya," terangnya.
Selain rekomendasi dari Sudin Citata Jakarta Selatan, tambah Ujang, kegiatan ini menindaklanjuti instruksi Wali Kota Nomor 13 Tahun 2018, tentang penertiban bangunan yang belum atau menyalahi IMB.
"Tidak semua bangunan kita dibongkar, hanya yang melanggar saja," katanya.
• Terungkap Yenny Wahid Diberikan Jabatan Komisaris Independen di Tengah Keresahan Kenaikan Harga Gas
Sementara itu, Kepala UP PTSP Kecamatan Cilandak Edy Riyanto menambahkan, PTSP Cilandak tidak bisa menerbitkan IMB baru untuk menambah lantai bangunan tersebut.
Pasalnya, ketentuan yang telah ditetapkan bangunan tersebut berada di atas lahan seluas 800 meter persegi.
"Dari Sudin Citata dimungkinkan bisa karena mengacu Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi. Tetapi, ketentuannya adalah sertifikat tanahnya harus dipecah dua, begitu pula bangunannya," katanya.