Lalu Lintas

Pengendara yang Merokok Termasuk dalam Kategori Pelanggaran dalam Penerapan Tilang Elektonik

Selain bisa memicu kecelakaan, banyaknya pengendara yang merokok di saat berkendara juga sering memicu perkelahian di jalan raya.

Warta Kota/Adhy Kelana
Ilustrasi. Mobil bak terbuka pengangkut kardus bernopol B 9408 AF nyaris terbakar di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur, akibat puntung rokok pengendara. Api dapat dipadamkan petugas pemadam kebakaran sebelum membesar. 

BANYAKNYA pengendara kendaraan bermotor yang mengabaikan keselamatan dengan merokok sambil mengendarai kendaraan mereka akan dikenakan tilang elektronik.

Selain bisa memicu kecelakaan, banyaknya pengendara yang merokok di saat berkendara juga sering memicu perkelahian di jalan raya.

Banyak kasus keributan di jalan raya terjadi karena bara api rokok mengenai pengguna jalan lainnya bahkan bisa memicu kebakaran.

Dalam sejumlah kejadian kebakaran di sisi jalan, banyak antara lain terjadi sebagai akibat pembuangan puntung rokok yang kemudian menyambar ilalang dan memicu kebakaran.

Dingkap Kompas.com, tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/ETLE) sudah berlaku untuk mobil dan bulan depan diterapkan juga pada sepeda motor.

Jenis pelanggaran yang dicatat oleh CCTV kurang lebih sama antara mobil dan motor.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menjelaskan, kurang lebih sama seperti penerapan tilang elektronik pada pengemudi mobil.

Tetapi, ada beberapa penyesuaian dan tambahan satu, yakni tidak menggunakan helm.

"Kita akan melakukan sosialisasi dulu, dan untuk proses penindakannya sama seperti penerapan tilang elektronik pada pengemudi mobil," kata Fahri di Jakarta, Rabu (22/1/2020).

Pencegahan Corona Virus Ditingkatkan Rezim Komunis Cina pada Warga Wuhan Diwajibkan Memakai Masker

Belum semua wilayah yang masuk ke dalam kawasan yang diawasi CCTV dalam program tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) dipasangi rambu pendahulu petunjuk jurusan (RPPJ) tilang elektronik.

Pantauan Kompas.com, dari empat lokasi penerapan tilang elektronik, baru persimpangan Sarinah dan Bundaran Senayan yang telah dipasangi RPPJ.

Sementara, dua wilayah lainnya yaitu Bundaran Patung Kuda dan simpang Harmoni belum terlihat adanya RPPJ, beberapa waktu yang lalu.

Fahri menambahkan, terkait merokok saat berkendara, aktivitas tersebut belum termasuk ke dalam jenis pelanggaran yang bisa direkam oleh kamera tilang elektronik.

Namun, tak menutup kemungkinan jika ke depannya diberlakukan juga. "Untuk saat ini belum, tapi mungkin akan kita kembangkan juga," kata Fahri.

Demonstrasi Warga Tanjung Priok Terhina Ucapan Yasonna Laoly Jadikan Menkumham Buronan Warga

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved