Penertiban Bangunan
Rumah Mewah di Tambora Dibongkar oleh Petugas Satpol PP karena Melanggar Izin Mendirikan Bangunan
Rumah mewah yang dibongkar tersebut telah melanggar salah satu poin dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Penulis: Desy Selviany |
Penertiban proyek rumah mewah itu sempat memanas karena adanya perlawanan dari kontraktor proyek rumah itu. Ia diketahui bernama Hadi.
Saat puluhan petugas Satpol PP merangsek masuk hendak melakukan penertiban, Hadi menggertak petugas dan mengaku sebagai staf kepresidenan.

Sambil berteriak, ia terus berusaha menghalau petugas melakukan pembongkaran.
“Hei, hati-hati ya. Saya ini staf presiden di istana negara. Bapak jangan asal bongkar saja,” kata Hadi kepada sejumlah petugas.
• Pengendara yang Merokok Termasuk dalam Kategori Pelanggaran dalam Penerapan Tilang Elektonik
Hadi mengaku, rumah tiga lantai yang dibangunnya tersebut sudah memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Dia juga telah mengeluarkan biaya kepada seorang oknum PNS DKI berinisial Pup untuk mengurus IMB
penambahan bangunan satu lantai.
“Itu sudah saya serahkan semuan kepada Pak Pup. Dia semua yang urus,” kata dia.
Namun, pengakuan Hadi tidak membuat petugas mundur. Rumah mewah yang dilengkapi dengan fasilitas kolam renang itu tetap saja dibongkar petugas.
Kasi Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kecamatan Cilandak, Bambang Sumedi mengatakan, sesuai IMB yang dimiliki pembangunan ber-IMB rumah tingga itu hanya dua lantai.
“Jadi pelanggarannya ketinggian bangunan. Sesuai IMB-nya dua lantai tapi malah dibangun tiga lantai,” kata dia.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Administrasi Jakarta Selatan, Ujang Harmawan mengungkapkan, pelanggaran yang dilakukan oleh bangunan tersebut yakni dengan menambah jumlah lantai bangunan yang ada.
"Bangunannya memiliki IMB tetapi melanggar yaitu menambah lantai. Izinnya dua lantai tetapi dia membangunnya tiga lantai," ujar Ujang.
• Pencegahan Corona Virus Ditingkatkan Rezim Komunis Cina pada Warga Wuhan Diwajibkan Memakai Masker
Ujang juga menjelaskan, pihaknya mendapat rekomendasi dari Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata), guna menertibkan bangunan yang menyalahi IMB tersebut.
"Sudin Citata rekomendasikan agar bongkar paksa, karena prosedur sudah dilakukan mulai dari Surat Pemberitahuan, Surat Peringatan, Segel dan Surat Perintah Bongkar (SPB). Ditambah dari pemilik bangunan tidak ada itikad baik untuk mengurusnya," terangnya.
Selain rekomendasi dari Sudin Citata Jakarta Selatan, tambah Ujang, kegiatan ini menindaklanjuti instruksi Wali Kota Nomor 13 Tahun 2018, tentang penertiban bangunan yang belum atau menyalahi IMB.